Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Indonesia Disebut Baby Smoker Country, Puan Prihatin

Indonesia Disebut Baby Smoker Country, Puan Prihatin

redaksiBy redaksi7 Juli 2023Updated:26 Juli 2023 DPR Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin atas banyaknya anak-anak yang menjadi pecandu rokok. Untuk itu, ia mendorong pemerintah mengetatkan pengawasan dan pemberian edukasi yang masif agar para generasi penerus bangsa terbebas dari bahaya rokok.

“Keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah perokok anak bukanlah sekadar ekspresi moralitas, tetapi juga merupakan kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Masalah perokok anak di Indonesia, kata Puan, merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk penanganannya. Apalagi masalah perokok anak di Indonesia mendapat perhatian serius dari kalangan internasional, terbukti dengan media-media asing yang menyebut Indonesia sebagai baby smoker country, karena ada kejadian balita yang viral menjadi perokok.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan faktor krusial yang menjadi penyebab anak mengkonsumsi rokok. Dengan langkah yang tepat sasaran, diharapkan jumlah perokok anak bisa menurun drastis,” jelasnya.

Dijelaskan Puan, mengutip hasil riset berjudul Global Adult Tobacco Survey (GYTS) yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), disebutkan bahwa kenaikan harga rokok tidak terlalu berpengaruh sebagai pemicu anak menjadi perokok. Faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap prevalensi perokok anak justru dari lingkungan seperti melihat teman sebaya yang merokok dan paparan iklan rokok di berbagai media.

GYTS  juga menyebutkan sebanyak 61 persen warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Anak pun mudah mendapatkan rokok dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran. Sementara itu Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2022 menyebut sebanyak 47,06 persen anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios dan minimarket. Ketika membeli pun sebagian besar anak tidak pernah ditanya kartu identitas atau usianya.

Oleh karenanya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu peningkatan perokok anak. Diantaranya dengan perketat aturan iklan, promosi dan sponsor tentang rokok karena sarana informasi dari media sangat berpengaruh signifikan.

Untuk diketahui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di mana hasil riset tersebut menemukan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2013 berada di angka 7,2 persen, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun pada tahun 2018 menjadi 9,1 persen pada 2018 atau sekitar 3,2 juta anak.

Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan prevalensi perokok anak akan menjadi 16 persen pada 2030 atau setara dengan enam juta anak tanpa adanya upaya pencegahan yang sistematis dan masif.

Selain itu Puan juga mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.

Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. RPP prakarsa Kemenkes itu memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan mulai tahun 2023.

Ia juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal. Menurut Puan, implementasi serta pengawasan KTR di lapangan belum berjalan dengan baik.

“Dan penting sekali untuk lingkungan pendidikan memberikan edukasi berlebih tentang bahaya merokok kepada anak. Pastikan zona sekolah bebas dari asap rokok. Tentunya ini juga membutuhkan peran dari orang dewasa. Sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak. Selain bahaya karena menjadikan anak sebagai perokok pasif, kita ketahui bersama anak-anak mencontoh apa yang mereka lihat,” imbuhnya.

Paparan asap rokok pada anak pun patut menjadi perhatian semua pihak. Dengan menjadi second-hand smoker (terpapar asap langsung dari orang yang merokok) maupun third-hand smoker (paparan tidak langsung bisa melalui residu asap rokok yang menempel di pakaian), anak akan memiliki berbagai risiko kesehatan.

Untuk diketahui, anak yang menjadi perokok pasif lebih rentan mengalami batuk lama, menderita sakit radang paru (pneumonia), dan asma. Bahkan sebanyak 165.000 orang anak di dunia meninggal setiap tahun karena penyakit paru terkait dengan paparan asap rokok.

“Menyelamatkan generasi bangsa dari kecanduan zat adiktif yang ada dalam rokok merupakan tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah, DPR, produsen rokok, hingga masyarakat itu sendiri. Mari kita lindungi anak-anak kita dari paparan asap rokok agar generasi penerus kita bertumbuh menjadi anak yang sehat sehingga dapat membawa kemajuan untuk Indonesia,” pungkasnya. 

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?