Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
Minggu, Agustus 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Soroti RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

DPR Soroti RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

redaksiBy redaksi7 Juni 2023Updated:3 Juli 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Guspardi Gaus menyoroti ketentuan Pasal 5 huruf d pada Rancangan Undang-undang Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Timu,  dan Aceh Utara dalam Rapat Pleno yang membahas mengenai harmonisasi 27 RUU tentang kabupaten/kota.

Hal ini berkaitan dengan pemberian daerah keistimewaan kepada ketiga kabupaten tersebut yang menurutnya tidak menjadi bagian yang direvisi.

“Aceh merupakan daerah istimewa, itu provinsi, tentu itu juga berkaitan dengan wilayah kabupaten/kota. Oleh karena itu, tentu harus disinergikan antara provinsi dengan kabupaten/kota ini. Jangan sampai nanti terjadi missed informasi dan missed aturan-aturan main yang berkaitan terhadap keistimewaan daripada provinsi Aceh itu,” ucapnya dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Lanjutnya, dirinya juga pernah menyampaikan bahwasannya dalam penyusunan RUU kabupaten/kota ini tidak boleh melakukan perubahan nama, meminta daerah istimewa, dan meminta daerah khusus. Yang dibenarkan, yakni memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota tentang kearifan lokal.

“Kita ini adalah bhineka tunggal ika. Oleh karena itu kalau seandainya memang ada kawan-kawan dari berbagai kabupaten/kota yang ingin memasukan tentang kearifan lokal, menurut saya itu sah-sah saja dan itu tetap ada dalam kerangka NKRI dan mengacu pada UUD 1945,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.

Perihal Keistimewaan Aceh ini, Syamsurizal selaku perwakilan pengusul dari Komisi II menyatakan bahwa sebetulnya Aceh sudah tidak lagi disebut dengan provinsi daerah menurut undang-undang nomor 11 tahun 2006.

“Hanya saja dalam pengaturan kita, tadi sebagaimana disebutkan tentang daerah istimewa Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Aceh Utara bahwasannya itu memang permintaan mereka, untuk itu dimasukan bahasa-bahasa istimewanya,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II itu pun menyarankan apabila pemberian istimewa itu akan dimasukan maka sebaiknya diseragamkan saja. Sehingga dalam RUU kabupaten/kota di Provinsi Aceh akan dicantumkan sebagai daerah istimewa.

“Walaupun ujungnya induknya adalah Provinsi Aceh tapi untuk kabupaten/kota kalau mau kita sebutkan istimewa, memang menjadi hak anggota Baleg bersama kita semua dengan komisi pengusul,” pungkasnya.

Adapun hal-hal yang menjadi keistimewaan yang dimaksudkan dalam RUU kabupaten/kota di Provinsi Aceh ini, menurut Politisi Fraksi PPP, itu yakni berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan beragama atau penyelenggaraan kehidupan adat istiadat yang ada di sana. Termasuk, keistimewaan Pendidikan serta keistimewaan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. 

“Jadi ada empat unsur keistimewaan yang patut  kita respon menjadi hak istimewa bagi daerah kabupaten/kota yang memang kita sepakati nanti untuk dasar diseragamkan saja, untuk penyebutan istimewa tersebut,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?