Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Dorong RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Dibahas Secara Teliti

Dorong RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Dibahas Secara Teliti

redaksiBy redaksi11 Mei 2023Updated:31 Mei 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dibahas secara teliti.  Parlemen dipastikan segera membahas payung hukum ini usai memasuki masa sidang pekan depan.

“Kami tentu akan segera (membahas), namun tentu pembahasan ini perlu dilakukan secara teliti,” kata Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Srikandi muda Gerindra tersebut juga menuturkan ada sejumlah proses yang harus dilalui untuk membahas RUU tersebut. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu kehati-hatian serta kejelian dalam setiap poinnya.

“Inikan ada prosesnya. Jadi setiap poin dalam RUU tersebut tentu harus diperhatikan,” kata Rizka menambahkan.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumsel I tersebut menyatakan bila RUU ini juga perlu masukan dari ahli yang mengerti tentang RUU perampasan aset. Meski begitu, Rizka menyatakan bila DPR akan mengedepankan unsur ketelitian dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kami akan bekerja secara maksimal dan ini perlu dibahas secara detail supaya tidak terjadi bias didalamnya,” katanya.

Menurut dia, mekanisme pembahasan RUU tersebut dimulai dari Rapat Pimpinan sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian, penugasan kepada AKD dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.

“Jadi pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” kata Rizka menjelaskan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?