Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
Minggu, Agustus 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR: Cepat Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tergantung Pemerintah

DPR: Cepat Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tergantung Pemerintah

redaksiBy redaksi26 April 2023Updated:5 Mei 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyebut sikap aktif pemerintah dalam mempersiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal menentukan kecepatan pembahasan payung hukum tersebut.

“Mengingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah inisiatif Pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas,” kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

Menurut dia, pembahasan segera dilakukan jika pemerintah mengirimkan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana serta wakilnya ke DPR.

“Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas,” ujarnya.

Dia menyebut meskipun RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif pemerintah, namun political, komitmen, serta action will-nya dimulai dari DPR RI.

“Tanpa pembahasan Prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU,” ucapnya.

Didik menjelaskan proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR, dan dibahas bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Maka untuk bisa dilakukan pembahasan, RUU tersebut harus masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas di DPR.

“RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023,” kata dia.

Dia berharap pemerintah segera mengirimkan naskah dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana saat masa sidang DPR mendatang dimulai. Sehingga, pembahasan bisa segera dilakukan.

“Saat ini, DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” ucapnya.

Di sisi lain, Didik berterima kasih kepada publik yang terus mengingatkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dilakukan.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu DPR mengingatkan Pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik beserta draf RUU Perampasan Aset dan mengirimnya ke DPR,” kata dia.

Dia meminta publik membantu mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait dengan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut dia, harapan publik sejalan dengan harapan DPR yang menginginkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera digulirkan.

“Mengingat pentingnya RUU tersebut dalam pemberantasan tindak pidana khususnya TPPU, korupsi serta kejahatan keuangan dan ekonomi yang semakin sophisticated yang melibatkan legal enginering dan financial enginering untuk mengelabui hukum dan aparatnya,” kata Didik.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?