Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR: Cepat Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tergantung Pemerintah

DPR: Cepat Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tergantung Pemerintah

redaksiBy redaksi26 April 2023Updated:5 Mei 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyebut sikap aktif pemerintah dalam mempersiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal menentukan kecepatan pembahasan payung hukum tersebut.

“Mengingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah inisiatif Pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas,” kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

Menurut dia, pembahasan segera dilakukan jika pemerintah mengirimkan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana serta wakilnya ke DPR.

“Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas,” ujarnya.

Dia menyebut meskipun RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif pemerintah, namun political, komitmen, serta action will-nya dimulai dari DPR RI.

“Tanpa pembahasan Prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU,” ucapnya.

Didik menjelaskan proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR, dan dibahas bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Maka untuk bisa dilakukan pembahasan, RUU tersebut harus masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas di DPR.

“RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023,” kata dia.

Dia berharap pemerintah segera mengirimkan naskah dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana saat masa sidang DPR mendatang dimulai. Sehingga, pembahasan bisa segera dilakukan.

“Saat ini, DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” ucapnya.

Di sisi lain, Didik berterima kasih kepada publik yang terus mengingatkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dilakukan.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu DPR mengingatkan Pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik beserta draf RUU Perampasan Aset dan mengirimnya ke DPR,” kata dia.

Dia meminta publik membantu mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait dengan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut dia, harapan publik sejalan dengan harapan DPR yang menginginkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera digulirkan.

“Mengingat pentingnya RUU tersebut dalam pemberantasan tindak pidana khususnya TPPU, korupsi serta kejahatan keuangan dan ekonomi yang semakin sophisticated yang melibatkan legal enginering dan financial enginering untuk mengelabui hukum dan aparatnya,” kata Didik.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?