Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Bakal Klarifikasi Perintah Bawaslu ke KPU Soal Vermin Partai Prima

DPR Bakal Klarifikasi Perintah Bawaslu ke KPU Soal Vermin Partai Prima

redaksiBy redaksi22 Maret 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi II DPR RI bakal memanggil Bawaslu RI untuk mengklarifikasi putusannya yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.

Dia menilai putusan Bawaslu itu dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan saat ini.

“Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah di buat di Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut keputusan Bawaslu mengganggu kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada Partai Prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya,” ucapnya.

Junimart juga memandang putusan yang dikeluarkan Bawaslu terkesan gegabah. Sebab, proses hukum atas putusan gugatan Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir di tingkat banding.

“Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, dia menyebut dampak putusan Bawaslu itu juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Sehingga, berpotensi munculnya gugatan-gugatan ke Bawaslu RI dari partai politik lainnya yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

“Saya yakin akan masuk gugatan lain ke Bawaslu dari partai-partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini,” kata dia.

Dia menambahkan Komisi II DPR juga bakal memanggil Kemendagri, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Bawaslu tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?