Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
  • Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi
  • DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi
Rabu, Mei 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ

Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ

redaksiBy redaksi18 Maret 2024Updated:26 Maret 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Herman menilai tidak ada kekhususan lantaran kewenangan daerah bisa ditarik oleh pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dibahas rapat Baleg DPR.

“Pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” kata Herman dalam rapat Baleg dengan agenda lanjutan membahas RUU DKJ di Senayan, DPR RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

Herman mencontohkan pada bidang tata kota, perihal hunian berwawasan lingkungan di Jakarta. Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta. Hal itu yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Nah, ini maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi atau pun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan bahwa DKI sebagai daerah khusus,” ucap politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Oleh sebab itu, Herman menegaskan jika norma di RUU DKJ hanya bersifat umum, tidak ada kekhususan bagi Jakarta. 

“Kalau dalam penjelasannya dijelaskan secara rinci, misalnya di infrastruktur bahwa Kota Jakarta berhak mengelola di tiga hulu sungai misalkan, untuk saluran air, nah itu mungkin ada kekhususan,” ucapnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan

Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi

DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi

Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Berita Terkini

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?