Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ace Hasan: Regulasi Haji dan Umrah Harus bersifat Dinamis dengan Situasi Terkini

Ace Hasan: Regulasi Haji dan Umrah Harus bersifat Dinamis dengan Situasi Terkini

redaksiBy redaksi24 November 2023Updated:25 November 2023 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan regulasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) harus bersifat dinamis menyesuaikan dengan situasi terkini. Hal itu agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan haji kepada para jemaah yang menjalankan ibadah haji dan umrah.

Mengingat pelayanan terhadap dua ibadah tersebut terus mengalami perubahan kebijakan yang cepat, baik yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Khususnya terkait dengan peningkatan jumlah calon jemaah haji di tiap tahunnya.

Demikian dikatakan Ace saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang diselenggarakan oleh PUU bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbang Kesra) Badan keahlian Setjen DPR RI.

FGD tersebut dengan tema “Urgensi Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah” bersama Kapus PUU Bidang Ekkuinbang Kesra BK DPR RI, Pengurus Ikatan Persaudaraan  Haji Indonesia, Setjen Forum SATHU dan Para Akademisi Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/11/2023)

“Besarnya jumlah jemaah haji dan umrah dari indonesia tentunya akan menimbulkan permasalahan yang kompleks dalam penanganannya dibandingkan dengan negara muslim lainnya. sebagaimana diketahui bahwa ibadah haji memang tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga melibatkan aspek lain yang tidak dapat diabaikan,” ungkap Ace.

Ace Menjelaskan terdapat enam permasalahan dalam praktik pelaksanaan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Pertama, terkait lamanya masa tunggu pada tahun 2023 dengan akumulasi jumlah 5,22 juta jemaah. Kedua, besaran BPIH setiap tahunnya terus meningkat. Ketiga, belum adanya regulasi yang jelas mengenai pembagian dan penggunaan kouta jemaah haji.

Pemerintah Arab Saudi memiliki visi 2030 untuk mendatangkan sebanyak-banyaknya jumlah jemaah haji ke Arab Saudi. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.

“Keempat, belum ada norma pengaturan porsi pendamping lansia dan penggabungan mahram, sebab bila tidak ada kepastian akibat calon jemaah ada kemungkinan harus memundurkan keberangkatan atau justru pembatalan keberangkatan jemaah,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. 

Seperti diketahui pemerintah Arab Saudi sendiri memiliki visi 2030 untuk mendatangkan sebanyak-banyaknya jumlah jemaah haji ke Arab Saudi. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme dalam mengatur pemanfaatan kouta tambahan yang biasanya diberikan menjelang akhir keberangkatan jemaah. Terakhir, mengenai penguatan perlindungan hukum bagi jemaah umrah dan jemaah haji.

Diakhir, Ace berharap dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada calon jemaah haji dan umrah. “Tentu kami dengan terjadi ke sedikit kenaikan dari biaya Haji diharapkan tetap kualitas pelayanannya juga tetap terjaga dan bahkan mungkin bisa ditingkatkan,” tutupnya.

DPR Indonesia
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?