Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Kamis, Agustus 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Aktivis 98: Megawati Tak Memiliki Sikap Kenegarawanan

Aktivis 98: Megawati Tak Memiliki Sikap Kenegarawanan

redaksiBy redaksi13 November 2023 Polhukam Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, Sangap Surbakti menilai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tak memiliki sikap kenegarawanan.

Pasalnya, Presiden RI ke-5 itu melalui pidato politik bertemakan “Sampaikan Suara Hati Nurani” menuduh telah terjadi rekayasa hukum konstitusi.

“Saya dengarkan secara seksama pidato Bu Mega itu. Dengan nurani, tuntunan akal sehat dan kebenaran hakiki Bu Mega menyampaikan telah terjadi rekayasa hukum konstitusi. Kalau dasar rekayasa hukum konstitusi yang dimaksud Bu Mega karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan putusan MKMK atas Ketua MK, Anwar Usman, ini hal yang keliru. Disinilah letak ketidaknegarawanan Bu Mega,” ujar Sangap Surbakti di Sekretariat Jarnas 98, Jalan Cawang Baru Utara, Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Aktivis pergerakan mahasiswa ’98 yang terafiliasi di Forum Kota itu menjelaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak dapat dikatakan sebagai rekayasa hukum konstitusi.

Sebab, peristiwa hukum itu baru dapat dikatakan rekayasa hukum konstitusi apabila menguntungkan satu orang saja.

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan ruang sedikitnya 25 kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. Jadi tidak layak dikatakan rekayasa hukum,” tutur Sangap.

“Dari dua puluh lima kepala daerah yang saya maksud itu, sedikitnya ada lima kepala daerah di luar Gibran dan Bobby Nasution, yang berasal dari PDI Perjuangan layak maju nyapres atau nyawapres. Kenapa Bu Mega tidak memilih satu dari lima kepala daerah yang ada itu,” tukas Sangap.

Sangap merinci 5 kepala daerah dari PDI P yang dia maksud itu yakni, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang merupakan Bupati Dharmasraya, Dyah Hayuning Pratiwi yang merupakan Bupati Purbalingga, Eisti’anah saat ini menjabat Bupati Demak, Hanindhito Himawan Pramana yang saat ini menjabat Bupati Kediri dan Mochamad Nur Arifin yang saat ini masih menjabat Bupati Trenggalek.

“Nama terakhir itu saya yakin sangat potensial jika diajukan PDI Perjuangan untuk mengalahkan popularitas Gibran. Dia paham betul pikiran-pikiran Soekarno hingga dia mampu menulis buku berjudul Bung Karno Menerjemahkan Alquran,” terang Sangap.

Sangap menambahkan, putusan MKMK atas Ketua MK, Anwar Usman pun tak layak untuk dianggap sebagai upaya rekayasa hukum konstitusi.

Menurut dia, yang dilakukan Anwar merupakan upaya menghilangkan budaya feodal akut di partai-partai peserta pemilu mendatang.

“Suka tidak suka kita harus mengakui adanya budaya feodal yang sangat akut di partai partai saat ini. Anwar berhasil mendobrak itu,” tandasnya.

Megawati Soekarnoputri
redaksi

Keep Reading

Polemik Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Kata Aliansi Mahasiswa

Kewenangan Atribusi Menag RI Dinilai Tak Melawan Hukum

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

MIND ID: Danantara Bakal Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi

JOEL Unggul Sementara di Pilkada Mimika 2024

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?