Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Minggu, Juni 28
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

redaksiBy redaksi4 Mei 2025 Polhukam Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isu krusial terkait cuti petahana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai kembali mengemuka dan mengundang sorotan tajam publik.

Kali ini, sorotan datang dari Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai, yang secara tegas mempertanyakan keabsahan status cuti pasangan calon petahana AT-FM yang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat pelaksanaan PSU di dua kecamatan beberapa waktu lalu.

Kecurigaan ini mencuat setelah dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi terkait cuti dari paslon petahana AT-FM selama tahapan PSU berlangsung.

“Setahu kami belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” tegas Zulkifli dan Arkamulhak dalam pertemuan dengan jajaran pengurus KPD Banggai pada Jumat, 2 Mei 2025.

Pernyataan ini sontak mengundang pertanyaan besar, karena bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT dan FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Namun, pernyataan tersebut tak disertai bukti fisik berupa dokumen cuti resmi yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang mengejutkan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sendiri sempat mengungkapkan keheranannya dalam persidangan karena tidak menemukan dokumen atau surat cuti paslon petahana AT-FM saat membedah berkas perkara yang disampaikan ke MK.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan pernyataan KPU Banggai sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada. KPU Banggai menyebut bahwa mereka juga tidak pernah menerima surat cuti dari paslon petahana AT-FM selama pelaksanaan PSU.

“Kalau ada surat cuti, pasti kami arsipkan. Tapi hingga pelaksanaan PSU berakhir, tidak ada surat tersebut,” ujar salah satu pejabat KPU Banggai yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini kini menimbulkan kecurigaan serius mengenai netralitas dan integritas pelaksanaan PSU Banggai. Dugaan pelanggaran administratif pun menyeruak ke permukaan, menambah panjang daftar persoalan dalam proses demokrasi lokal yang semestinya bersih dan adil.

Koalisi Penyelamat Demokrasi mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera mengambil tindakan tegas guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait dugaan manipulasi status petahana.

“Jika benar tidak ada surat cuti, maka jelas ini pelanggaran berat dan bisa membatalkan hasil PSU,” tegas salah satu juru bicara KPD Banggai.

Kini publik Banggai menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga pengawas pemilu dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran serius ini.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, kebenaran soal cuti petahana AT-FM menjadi kunci untuk menegakkan kembali marwah demokrasi di Kabupaten Banggai.(*)

Banggai
redaksi

Keep Reading

Polemik Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Kata Aliansi Mahasiswa

Kewenangan Atribusi Menag RI Dinilai Tak Melawan Hukum

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

MIND ID: Danantara Bakal Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi

JOEL Unggul Sementara di Pilkada Mimika 2024

Pengamat: Isu Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?