Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel

26 September 2026

BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel

26 September 2026

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel
  • BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
Minggu, September 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Politisi PDIP Tekankan Transparansi dalam Penerapan RUU Perampasan Aset

Politisi PDIP Tekankan Transparansi dalam Penerapan RUU Perampasan Aset

redaksiBy redaksi29 Agustus 2026Updated:21 September 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan meskipun pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

“RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengemukakan penerapan NCB perlu disertai standar pembuktian yang terukur, hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak,” ujarnya.

Rieke juga menegaskan perlindungan pihak ketiga penting untuk mencegah pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat penerapan aturan tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru,” katanya.

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 yang antara lain menuntut pengesahan regulasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyatakan Legislatif berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada 15 Desember 2026.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” kata Dasco.

RUU tersebut menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB sehingga proses hukum dapat diarahkan terhadap aset, bukan semata-mata terhadap pelaku tindak pidana.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menutup celah ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

Rieke menambahkan penguatan mekanisme pemulihan aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

DPR
redaksi

Keep Reading

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest

Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil

Berita Terkini

BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel

26 September 2026

BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel

26 September 2026

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?