Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel

26 September 2026

BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel

26 September 2026

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel
  • BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
Minggu, September 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Buka Ruang untuk Masyarakat Beri Masukan Soal RUU Perampasan Aset

DPR Buka Ruang untuk Masyarakat Beri Masukan Soal RUU Perampasan Aset

redaksiBy redaksi28 Agustus 2026Updated:21 September 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan bila ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka lebar.

Saan menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.

“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silahkan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata Saan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini pun memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.

DPR RI mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Pengawasan itu dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal.

“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Dasco usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Komitmen tersebut juga disampaikan kembali saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Komitmen itu pun ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Para pimpinan DPR RI bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa pimpinan DPR akan bertanggung jawab jika RUU Perampasan Aset tidak selesai tepat waktu.

Dasco pun mengatakan dirinya siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia mengaku tidak khawatir karena DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU itu.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest

Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil

Berita Terkini

BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel

26 September 2026

BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel

26 September 2026

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?