Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Kamis, Agustus 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » MPR Mendengar dan Merefleksi Diri Tentang Kontitusi

MPR Mendengar dan Merefleksi Diri Tentang Kontitusi

redaksiBy redaksi21 Agustus 2025Updated:12 September 2025 MPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD.

Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” katanya ketika membuka Seminar Konstitusi dengan tema

“Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid. Sebagai pembicara seminar adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI). Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Muzani menambahkan seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, ketika para pendiri bangsa (founding fathers) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

“Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.

Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD, tidak menutup diri atau menutup rapat-rapat untuk amandemen UUD, tetapi di sisi lain MPR juga tidak membuka selebar-lebarnya atas keinginan untuk melakukan amandemen UUD karena UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” ucapnya.

Muzani juga menyebut tiga lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan MK harus melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengakualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman.

MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD, dan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.

“Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkasnya.

MPR
redaksi

Keep Reading

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir

Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?