Anggota DPR RI Komisi VII yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pilpres dan Pemilu tingkat pusat dengan Pilkada dan Pemilu tingkat daerah. Karena, putusan ini lebih meringankan parpol mengikuti pemilu.
“Tidak seperti pemilu 2024 kemarin. Dimana, calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres/Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub/cawagub, Cabup/cawabup atau Cawali/cawawali dan Caleg DPRD tingkat Propinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut Mulyanto, dengan putusan MK itu, membuat parpol lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.
Mulyanto mengakui, secara aspek sosialisasi calon, sistem 5 kotak pemilu 2024 lebih efisien. Karena calon-calon tersebut bisa ditandemkan (sosialisasi secara bersama-sama dalam satu paket).
Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD Propinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota, dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket.
Dengan keputusan MK ini, maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI. Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gubernur/wagub, calon bupati/wabup atau calon walikota/wawali, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota.
Selain soal di atas, menurut Mulyanto, yang krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah. Berapa lama perpanjangan ini? Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya undang-undang terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini,” tegasnya.