Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
  • BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest
  • Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil
Rabu, September 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan

redaksiBy redaksi17 September 2026Updated:21 September 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyampaikan partainya sejak awal menganggap 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Menurutnya, angka tersebut tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di Parlemen, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin di Jakarta Kamis, 17 September 2026.

Khozin mengatakan di atas kertas angka 5 persen diprediksi menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di Parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.

“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) menyampaikan pandangan yang beragam mengenai wacana angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Kemudian, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR
redaksi

Keep Reading

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest

Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil

Berita Terkini

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026

BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM

19 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?