JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong DPR mendalami rekam jejak dan berbagai isu publik yang berkaitan dengan calon anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan kompetensi saja tidak cukup menjadi ukuran. Menurut dia, integritas, independensi, serta rekam jejak dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
“YLKI menghormati proses seleksi yang sedang berlangsung. Yang terpenting, calon komisioner BPKN harus memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak yang baik dalam perlindungan konsumen,” kata Niti.
Niti menilai setiap isu yang menjadi perhatian publik dan belum mendapatkan penyelesaian perlu diklarifikasi secara objektif. Hal itu penting agar proses seleksi tidak hanya mengandalkan penilaian administratif, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak calon.
“Isu publik yang masih belum selesai perlu menjadi perhatian penilaian tersebut karena berkaitan dengan penilaian kinerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2026.
Karena itu, YLKI meminta DPR melakukan pendalaman terhadap informasi yang muncul selama tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Klarifikasi dinilai diperlukan untuk memastikan keputusan DPR berbasis fakta.
“Apabila terdapat isu atau informasi yang menjadi perhatian publik, kami berharap DPR melakukan pendalaman dan klarifikasi secara objektif, transparan, dan berbasis fakta,” kata Niti.
Dorongan tersebut disampaikan ketika proses seleksi calon anggota BPKN periode 2027-2030 memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian publik adalah pengembalian dana tiket konser DAY6 3RD WORLD TOUR IN JAKARTA 2025. Dalam persoalan tersebut, sebanyak 1.079 konsumen dengan 1.078 tiket disebut masih menunggu pengembalian dana senilai sekitar Rp4,6 miliar.
Persoalan itu sebelumnya juga menjadi perhatian DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan konsumen dan unsur BPKN.
Di tengah persoalan tersebut, sejumlah pejabat BPKN juga diketahui kembali mengikuti proses seleksi calon anggota BPKN untuk periode 2027-2030.
Niti menegaskan YLKI tidak bermaksud mencampuri proses seleksi. Namun, seluruh informasi yang menjadi perhatian publik dinilai layak menjadi bahan evaluasi secara proporsional.
Menurut dia, seleksi komisioner juga harus menjadi momentum memperkuat kelembagaan BPKN agar lebih efektif memperjuangkan hak konsumen sekaligus merespons berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya bahwa ke depan ada transformasi kelembagaan BPKN yang semakin kuat, mampu memperjuangkan hak-hak konsumen, dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan konsumen,” tuturnya.
Selain penguatan kelembagaan, YLKI mendorong BPKN memperkuat komunikasi publik. Masyarakat perlu mengetahui rekomendasi maupun langkah advokasi yang dilakukan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen.
“BPKN juga perlu memperkuat komunikasi publik agar masyarakat tahu rekomendasi dan advokasi BPKN,” katanya.
YLKI berharap proses seleksi menghasilkan komisioner yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat posisi BPKN sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan konsumen.
“YLKI berharap BPKN ke depan semakin independen, kredibel, responsif dan benar-benar berorientasi pada kepentingan konsumen,” pungkas Niti.

