Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

28 Agustus 2026

Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari

23 Agustus 2026

BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini

23 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
  • Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari
  • BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini
  • WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
Selasa, September 1
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Dasco Pimpin Rakor Bersama Pemerintah Terkait Pembahasan Perpres Ojol

Dasco Pimpin Rakor Bersama Pemerintah Terkait Pembahasan Perpres Ojol

redaksiBy redaksi23 Juli 2026Updated:1 September 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua DPR RI, Dasco, hari ini memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan pemerintah dalam rangka menindaklanjuti pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol).

Dalam Rakor hari ini, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atsgas, Wamenkum Eddy Hiariej, COO Danantara Dony Oskaria, dan Wamenkomdigi Nezar Patria.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebit saat ini tengah dikaji dan memasuki tahap finalisasi.

Selain menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, aturan utama Pepres tersebut juga mewajibkan pembatasan potongan komisi menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapatkan minimal 92 persen.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

Tata Kelola PPPK Perlu Diatur Ulang

Puan Dorong Pemerintah Susun Grand Design Nasional Penuntasan ATS hingga 2045

DPR Agendakan Pembahasan Pembentukan URI dengan Kemendiktisaintek

Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset ke Daerah

DPR Kecam Penembakan Warga Sipil Yahukimo oleh OPM

Berita Terkini

Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

28 Agustus 2026

Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari

23 Agustus 2026

BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini

23 Agustus 2026

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?