Wakil Ketua DPR RI, Dasco, hari ini memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan pemerintah dalam rangka menindaklanjuti pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol).
Dalam Rakor hari ini, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atsgas, Wamenkum Eddy Hiariej, COO Danantara Dony Oskaria, dan Wamenkomdigi Nezar Patria.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebit saat ini tengah dikaji dan memasuki tahap finalisasi.
Selain menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, aturan utama Pepres tersebut juga mewajibkan pembatasan potongan komisi menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapatkan minimal 92 persen.

