Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Rabu, Maret 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

redaksiBy redaksi10 Maret 2026 Uncategorized Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, tidak menjatuhkan vonis mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan atas kasus penyelundupan dua ton sabu.

Dia menilai hakim sudah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, tetapi alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fandi dinilai tak pantas mendapatkan hukuman mati karena disebut tidak mengetahui soal penyelundupan itu.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara itu.

Kendati begitu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bila Komisi III DPR RI memiliki pertanyaan soal hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

redaksi

Keep Reading

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

Bursa Kerja Mitra Gojek, Bukti Komitmen GoTo Tingkatkan Kesejahteraan

Usakti Kolaborasi dengan USK Kirim Tim Medis ke Aceh

Berita Terkini

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

7 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?