Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Soal Pembacokan Mahasiswi, DPR: Regulasi PPKPT Perlu Diterapkan di Kampus

Soal Pembacokan Mahasiswi, DPR: Regulasi PPKPT Perlu Diterapkan di Kampus

redaksiBy redaksi27 Februari 2026Updated:10 Maret 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain.

Hal itu ia sampaikan merespons tindakan pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” kata Hetifah, dalam keterangan persnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Pasalnya, pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Ia pun menilai implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi, disertai pengawasan dan koordinasi yang kuat.

“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” tutupnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?