Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung menekankan perlunya kebijakan pemulihan ekonomi yang tegas, cepat, dan tepat sasaran bagi wilayah terdampak bencana.
Martin mengingatkan agar pendataan dampak bencana hingga Maret harus dilakukan secara presisi dan fokus pada wilayah paling parah (the hardest hit). Apalagi, di lokasi tertentu kerusakan tidak hanya pada rumah, tetapi juga ladang, toko, dan lanskap yang berubah total.
“Untuk kondisi seperti itu, restrukturisasi atau grace period tidak cukup. Kasus tertentu harus langsung write-off atau penghapusbukuan,” kata Martin di tengah kunjungan kerja reses ke Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Senin, 23 Februari 2026.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan titik terdampak terparah jumlahnya terbatas dan spesifik. Untuk itu, pemerintah dan otoritas keuangan harus segera menetapkan kebijakan khusus untuk wilayah tersebut, tanpa menunggu skema bertahap yang berlarut.
“Yang paling parah harus dijawab paling cepat,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi koordinasi BI dengan Pertamina terkait BBM genset dan meminta penguatan koordinasi agar layanan keuangan segera normal. Di sisi fiskal, dia menilai penjelasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia belum rinci.
Martin menyoroti realisasi dana siap pakai (DSP) yang masih rendah, sekitar Rp32 miliar dari Rp4,8 triliun.
“Angkanya tidak sebanding dengan kerusakan di lapangan. Jika Rp60 triliun disiapkan, harus jelas sumber dan alokasinya,” ucapnya.
Komisi XI DPR RI, kata dia, memastikan pembahasan lanjutan akan dilakukan di Jakarta bersama Menteri Keuangan untuk merumuskan desain kebijakan pemulihan jangka menengah dan panjang yang jelas, terukur, dan berdampak langsung.
“Darurat sudah lewat. Sekarang saatnya kebijakan pemulihan yang tegas dan tepat sasaran,” kata Martin.

