Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habiburokhman: ABK Fandi Tak Pantas Dituntu Hukuman Mati

Habiburokhman: ABK Fandi Tak Pantas Dituntu Hukuman Mati

redaksiBy redaksi26 Februari 2026Updated:10 Maret 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menilai terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, tak pantas dituntut hukuman mati.

“Kalau yang di Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebagai pengawas dan pembuat undang-undang, pihaknya berharap pelaksanaan UU yang dibuat di DPR. Terlebih pembahasan pasal hukuman mati berjalan cukup alot, karena komisi III DPR menginginkan hukum yang lebih humanis.

“Tetapi disampaikan pada pembicaraan waktu itu, ada situasi-situasi tertentu yang memang masih memerlukan hukuman mati yang amat sangat terbatas,” ungkapnya.

“Karena itu perlu ada norma Pasal 98 (KUHP Baru) yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok, tetapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir. Nah, itu yang kita pressing di situ,” kata Habiburokhman menambahkan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat seolah-olah DPR melakukan intervensi.

“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?