Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MA, pelaku penganiayaan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, hingga tewas sudah tepat.
“Saya menilai langkah pemecatan ini sudah tepat,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain menjaga muruah institusi, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memandang jika pemecetan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
“Selain menjaga muruah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya,” katanya.
Sahroni menyatakan bila pimpinan Polri telah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis dan terukur. Namun, kata dia, pekerjaan rumah terbesar ialah memastikan instruksi tersebut diterapkan hingga ke jajaran paling bawah.
“Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku namun bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya,” ucapnya.
Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

