Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

16 April 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

16 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
  • Sugiat Santoso Dinobatkan KWP 2026 Sebagai Legislator Peduli HAM
  • Harga BBM Stabil, Wihadi Wiyanto: Ekonomi Kita Tetap Terjaga
  • Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi
Kamis, April 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ubah Pasal RUU BUMN, Panja: Ada Larangan Rangkap Jabatan

Ubah Pasal RUU BUMN, Panja: Ada Larangan Rangkap Jabatan

redaksiBy redaksi26 September 2025Updated:9 Oktober 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengubah 84 pasal.

Ke-84 pasal itu mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender. Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.

“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan salah satu substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN. Revisi juga menghapus aturan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara.

Dengan demikian, pejabat di lingkungan BUMN kini dipandang memiliki status sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik. Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan mengenai kesetaraan gender.

Menurut Andre, pasal baru tersebut mengatur agar perempuan memiliki kesempatan yang sama menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.

“Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujarnya.

Dalam aspek keuangan, kata Andre, revisi UU BUMN menambahkan pengaturan mengenai dividen saham seri A dwiwarna yang akan dikelola oleh Badan Pengaturan BUMN atas persetujuan Presiden.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk mempertegas kewenangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan strategis BUMN. RUU juga menekankan pentingnya transparansi melalui keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan ketentuan baru ini, BPK diberi kewenangan penuh untuk memeriksa laporan keuangan BUMN guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Aspek fiskal juga diperkuat dengan memasukkan aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknisnya melalui peraturan pemerintah.

DPR
redaksi

Keep Reading

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Sugiat Santoso Dinobatkan KWP 2026 Sebagai Legislator Peduli HAM

Berita Terkini

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

16 April 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

16 April 2026

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?