Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Eddy Soeparno Dukung Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah Terkait Penanganan Sampah

12 September 2025

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

31 Agustus 2025

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

27 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eddy Soeparno Dukung Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah Terkait Penanganan Sampah
  • MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian
  • Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah
  • Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah
  • HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir
  • Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal
  • HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah
  • Ibas Ajak Semua Pihak Kolaborasi Wujudkan Rumah Layak Untuk Masyarakat
Jumat, September 12
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » MPR Siap Fasilitasi Diskusi Menuju Amandemen UUD

MPR Siap Fasilitasi Diskusi Menuju Amandemen UUD

redaksiBy redaksi22 Agustus 2025Updated:12 September 2025 MPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, menyebut usulan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

“MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945,” katanya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Turut sebagai narasumber seminar konstitusi ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Ketua MK yang pertama), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI).

Seminar Konstitusi yang dibuka Ketua MPR Ahmad Muzani ini dihadiri Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid, Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Bambang “Pacul” Wuryanto mengajak para peserta seminar konstitusi untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi Indonesia.

“Nanti MPR melalui para Pimpinan MPR akan menggelar diskusi yang membicarakan menuju perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Selain itu, menurut Bambang Pacul, menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar.

“Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945,” sebutnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama.

“Karena itu dalam UUD pasti ada ruang ketidaksempurnaan. Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujarnya.

Bung Karno, kata Jimly, sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan. Pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.  

“Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” tuturnya.

Perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002, menurut Jimly, juga tidak sempurna.

“Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD. Tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” jelasnya.

Jimly menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 harus dievaluasi yang dilakukan secara menyeluruh.

“Amandemen UUD dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memasukkan ketentuan tentang PPHN. Jika dilakukan amandemen UUD, jangan hanya soal PPHN,” katanya.

Menurut Jimly, saat ini, menjelang 25 tahun reformasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

“Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto, adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.

Narasumber lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebutkan 23 tahun setelah konstitusi diubah membuat ruang publik semakin terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan.

“Tetapi sejak UUD diubah sudah ada catatan-catatan mengenai kelemahan perubahan itu sendiri,” katanya.

Menurut Saldi Isra, MPR pun mengakui adanya kekurangan-kekurangan dari amandemen UUD tersebut maka dibentuklah Komisi Konstitusi untuk mengkaji kembali UUD hasil amandemen.

“Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi,” jelasnya.

Sependapat dengan Jimly, Saldi menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita.

“Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU. Maka, biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.

MPR
redaksi

Keep Reading

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir

Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah

Berita Terkini

Eddy Soeparno Dukung Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah Terkait Penanganan Sampah

12 September 2025

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

31 Agustus 2025

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

27 Agustus 2025

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

27 Agustus 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?