Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).
Demikian disampaikan Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Khozin menyarankan agar pemerintah fokus pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.
“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menurut Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.
“Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujarnya.
Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Dia menyebut tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.
“Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” tegas Khozin.

