Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi
  • Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun
  • KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
Sabtu, April 25
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Khozin: Penertiban Tanah Terlantar Hanya untuk HGU-HGB

Khozin: Penertiban Tanah Terlantar Hanya untuk HGU-HGB

redaksiBy redaksi9 Agustus 2025Updated:15 September 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).

Demikian disampaikan Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Khozin menyarankan agar pemerintah fokus pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.

“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.

“Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujarnya.

Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Dia menyebut tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.

“Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” tegas Khozin.

DPR
redaksi

Keep Reading

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Berita Terkini

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?