Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Rabu, Juli 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

redaksiBy redaksi22 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut ada sepuluh masalah utama dalam sistem pendidikan nasional yang harus diatasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.

Ini disampaikan Hetifah dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata’.

Menurut dia, diskusi terkait RUU Sisdiknas  berlangsung intensif, seiring antusiasme anggota terhadap draf naskah akademik yang baru disampaikan ke komisi pendidikan DPR RI. Hetifah menyatakam payung hukum ini merupakan hasil dari serangkaian dialog panjang dengan publik, termasuk kunjungan ke berbagai daerah.

“Dan tentunya juga, masukan tertulis dari stakeholders, serta konsultasi bersama kementerian terkait. Kami telah menyusun draft awal yang mencoba menjawab problem mendasar pendidikan kita,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Hetifah juga membeberkan beberapa persoalan utama yang diidentifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Pertama, ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.

Kedua, belum optimalnya realisasi alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Ketiga, ketimpangan pengakuan dan pendanaan bagi pendidikan keagamaan serta pendidikan non-formal, termasuk PAUD non-formal.

Keempat, ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang pendidikan dan lemahnya sistem penjaminan mutu.

Kelima, perlunya evaluasi terhadap standar pendidik dan reformasi sistem akreditasi pendidikan. Keenam, ketidakjelasan status pendidik non-formal seperti tutor PAUD dan lembaga kursus.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis

Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP

Berita Terkini

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

20 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?