Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Rabu, Juli 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

redaksiBy redaksi21 Juli 2025Updated:22 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengaku prihatin dengan maraknya fenomena “joki” atau penggunaan jasa orang lain di kalangan pelajar atau mahasiswa, untuk mengerjakan tugas akademik.

Menurutnya, praktik joki tersebut merupakan bentuk kebohongan terhadap diri sendiri yang secara langsung dapat menggerus kualitas sumber daya manusia (SDM) dan membuat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia anjlok.

“Sudah bukan masanya lagi kita hanya mengejar formalitas ijazah, yang penting punya gelar S1 lalu dipamerkan. Saya kira itu sudah membohongi diri sendiri,” kata Fikri, dalam keterangan persnya, Senin, 21 Juli 2025.

Ia pun mengatakan, di tengah era kecerdasan buatan (AI) dan disrupsi teknologi, ijazah tanpa penguasaan substansi dan kapabilitas (kemampuan) yang nyata tidak lagi memiliki nilai. 

“Apa gunanya sarjana kalau secara substansi dia tidak punya kemampuan? Di samping otoritas (kewenangan formal), yang terpenting adalah kapabilitas atau kemampuan,” tuturnya.

Terlebih, kata Fikri, fenomena perjokian bukanlah masalah baru. Praktik tersebut merupakan persoalan lama yang terus berulang dan menunjukkan adanya masalah sistemik dalam dunia pendidikan yang belum terselesaikan.

“Ini kan masalah yang sudah lama. Kalau sekarang berulang lagi, artinya kita masuk ke lubang yang sama dari tahun ke tahun,” katanya menambahkan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis

Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

20 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?