Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Selasa, Juli 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Dony Maryadi Soroti Banyaknya Pengusaha Tambang di Kaltim yang Abaikan Aturan

Dony Maryadi Soroti Banyaknya Pengusaha Tambang di Kaltim yang Abaikan Aturan

redaksiBy redaksi22 Juni 2025Updated:16 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masih banyaknya pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang abai terhadap aturan dan kewajiban pascatambang, khususnya dalam hal reklamasi dan perbaikan lahan.

Menurutnya, dampak dari kelalaian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

“Rata-rata kewajiban mereka pascatambang untuk perbaikan lahan dan segala macam itu banyak yang tidak melaksanakan,” kata Dony, dalam keterangan persnya, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia juga menekankan pentingnya menegakkan regulasi dalam kegiatan pertambangan. Misalnya dalam hal regulasi yang mengatur bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur pengangkutan (holingatau jalan khusus tambang) sendiri.

Pengusaha tambang tidak diperbolehkan menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi jalan nasional tanpa infrastruktur pendukung seperti jembatan atau flyover yang dibangun sendiri oleh perusahaan, karena hal itu dapat menimbulkan konflim sosial.

“Semuanya sebetulnya sudah di undang-undang. Mutlak di dalam peraturannya sudah ada di dalam undang-undang bahwasannya mutlak tambang itu harus menggunakan holing sendiri, tidak boleh menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi,” jelasnya.

“Masyarakat yang terbebani karena jalan rusak. Ekonomi di situ tidak akan berjalan. Pada akhirnya, pemerintah daerah yang disalahkan, padahal kerusakan ini diakibatkan oleh kegiatan penambang,” kata Dony, menambahkan.

Oleh sebab itu, ia berharap peran Pemda dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada para pengusaha tambang yang tidak patuh.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?