Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Senin, Juni 9
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Nico Siahaan: Kemlu dan KJRI Harus Maksimalkan Pendampingan Untuk Aditya Harsono

Nico Siahaan: Kemlu dan KJRI Harus Maksimalkan Pendampingan Untuk Aditya Harsono

redaksiBy redaksi16 April 2025Updated:23 April 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang ditangkap dan ditahan di Amerika Serikat (AS).

“Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” kata Nico, dalam keterangan persnya, Rabu, 16 April 2025.

Menurutnya, Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi. Bahkan semua hak-hak WNI juga harus terpenuhi.

“Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional,” tuturnya.

Diketahui, Aditya yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu, setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.

Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Loyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021, dan saat ini Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.

Tak hanya itu, Aditya juga pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat melakukan aksi protes. Ia ditangkap dalam demonstrasi setelah diberlakukan jam malam di Minnesota.

Berdasarkan keterangan, Aditya sebelumnya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023.

Namun saat visanya dicabut, Aditya sebenarnya tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card) usai menikah dengan warga setempat.

DPR
redaksi

Keep Reading

Budhy Setiawan Apresiasi Smart Farming Pusri Agro Edupark Palembang

Fadli Zon Kembali Terpilih Jadi Wakil Presiden Liga Parlemen Dunia Untuk Palestina

Marinus Gea Minta Pemerintah Prioritaskan yang Penting dalam Belanja Negara

Sekjen DPR Ungkap Kiat Sukses Buat Gen Z di Era Digital

Indah Kurniawati Apresiasi Kenaikan Pendapatan Negara di Jawa Timur

Toriq Hidayat: Kenaikan Tarif Commuter Line Ancam Kesejahteraan Ekonomi Rakyat

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?