Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang ditangkap dan ditahan di Amerika Serikat (AS).
“Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” kata Nico, dalam keterangan persnya, Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi. Bahkan semua hak-hak WNI juga harus terpenuhi.
“Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional,” tuturnya.
Diketahui, Aditya yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu, setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.
Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Loyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021, dan saat ini Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Tak hanya itu, Aditya juga pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat melakukan aksi protes. Ia ditangkap dalam demonstrasi setelah diberlakukan jam malam di Minnesota.
Berdasarkan keterangan, Aditya sebelumnya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023.
Namun saat visanya dicabut, Aditya sebenarnya tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card) usai menikah dengan warga setempat.