Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

6 Mei 2026

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi
  • Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun
  • KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
Minggu, Mei 10
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Rudianto Lallo Dorong Penerapan Restprative Justice di Kasus Guru Supriyani

Rudianto Lallo Dorong Penerapan Restprative Justice di Kasus Guru Supriyani

redaksiBy redaksi24 Oktober 2024Updated:2 November 2024 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengutarakan pandangannya tentang perlunya hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) bagi Supriyani.

“Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana. Keadilan restoratif, menurut Rudianto, memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, ia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid yang terlibat. 

Rudianto menyebut bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.

Dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Rudianto, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai bahwa tindakan pidana dalam kasus ini tidak sepadan dengan apa yang terjadi. Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.

Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.

Ia mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun belum membuahkan hasil damai.

Sidang perdana yang akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (24/10) menjadi penentu bagi nasib Supriyani. Publik berharap bahwa sidang ini tidak hanya sekadar membahas hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan yang ada di dalamnya.

Kasus Supriyani adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini, di mana tugas mendidik kadang berbenturan dengan aturan hukum.

Terlepas dari proses pengadilan yang berjalan, banyak pihak berharap agar kasus ini bisa berakhir dengan damai, membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berimbang dan berperikemanusiaan.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Supriyani dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap muridnya, sebuah insiden yang memunculkan polemik mengenai keadilan dalam pendidikan dan peran sistem hukum dalam menyelesaikan perkara yang sarat dengan hubungan kemanusiaan.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua muridnya ke Polsek Baito. Langkah-langkah hukum pun diambil oleh pihak kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Meskipun demikian, suara publik, terutama dari kalangan pendidik, kian lantang menyerukan penerapan keadilan restoratif.

DPR
redaksi

Keep Reading

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Berita Terkini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

6 Mei 2026

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?