Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
  • Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi
  • DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
Selasa, Mei 12
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habiburokhman Hormati Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Habiburokhman Hormati Putusan PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

redaksiBy redaksi15 Agustus 2024Updated:3 September 2024 Uncategorized Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Menurut Habiburokhman, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mendasari perkara ini sudah bermasalah sejak awal.

“Kami menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Anwar Usman dan membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Secara substansi, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah putusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar sebagai Ketua MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Anwar Usman dan Suhartoyo terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Fokus utama justru ada pada putusan MKMK yang dianggap cacat.

“Penggugat sebenarnya tidak mempersoalkan Pak Suhartoyo secara pribadi. Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman juga mengkritik keputusan MKMK terhadap Anwar yang dinilai tidak memiliki bukti kuat. Anwar dituduh melakukan pelanggaran konflik kepentingan tanpa adanya bukti.

“Dalam putusan tersebut, Pak Anwar Usman dihukum tanpa ada bukti secuil pun terjadinya intervensi dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK dalam persidangan etik Anwar Usman, yang masih berstatus sebagai anggota DPD RI.

“Yang paling parah, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan anggota DPD RI, justru diduga melanggar kode etik DPD karena seharusnya tidak boleh menjadi hakim MKMK,” kata Habiburokhman.

PTUN, dalam keputusannya, menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gugatan dari Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

DPR
redaksi

Keep Reading

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan

Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi

Berita Terkini

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

6 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?