Anggota Komisi I DPR RI Sukamta memgatakan fraksi PKS siap menentang segala bentuk larangan terhadap jurnalisme investigasi jika hal itu maahk dalam RUU Penyiaran.
“Kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu ya,” ujar Sukamta dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Adapun proses penyelesaian perselisihan masalah jurnalistik sebenarnya bisa dilakukan dengan dua hal, seringkali yang terjadi selama ini adalah begitu kerasnya benturan dua pihak. Sehingga, ia menginginkan adanya mekanisme mediasi di antara Hak Jawab dan Pengadilan.
“Nah siapa yang diberi kewenangan mediasi? karena ini babnya adalah soal penyiaran, kita berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator di situ,” ujarnya.
Dengan mekanisme seperti itu, ia menjamin kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi dari KPI hanya terkait dengan penyiaran.
“Mungkin nanti kalau penyiaran ini sebagai bagian dari media, saya kira perlu diskusi Dewan Pers dengan Komisi I ya supaya ada solusi untuk kasus di penyiaran. Apakah misalnya perlu Lex Spesialis ya. Nah mudah-mudahan lebih jelas,” tutupnya.
Sebelumnya, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan dari masyarakat. Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital.
Menurutnya, yang diatur dalam beleid RUU Penyiaram bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, atau sindikat narkotika.
“Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” tukas dia.

