Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Senin, Juni 9
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmah

Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmah

redaksiBy redaksi22 April 2024Updated:23 April 2024 DPD Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang Pemilu 2024.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta para pihak yang bersengketa menaati putusan mahkamah yang memang bersifat final dan mengikat. Termasuk para pendukung dan masyarakat untuk menerima dengan legowo hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

“Para pihak kan sudah mengetahui kalau keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi saya berharap para pihak juga konsisten dengan apa yang sudah ditempuh di MK. Dan saya berharap kita semua mengakhiri proses sengketa ini, dengan kembali menjalankan agenda kebangsaan dan agenda kenegaraan selanjutnya. Karena Indonesia harus tetap berjalan,” ungkap LaNyalla, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, LaNyalla mengajak para elit politik dan semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Sekaligus mengambil hikmah dari semua proses perjalanan bernegara di Indonesia. Termasuk merenungi kembali sistem bernegara kita sejak era reformasi yang menempuh sistem demokrasi langsung, yang sejatinya meninggalkan sistem Pancasila, terutama sila keempat.

“Mari lupakan pertikaian, kembali guyub-rukun, bergandengan tangan dan bergotong royong melanjutkan pembangunan negeri ini, sekaligus mari kita merenungkan dan melakukan perenungan kebangsaan, terutama terhadap sistem bernegara, karena tantangan Indonesia ke depan semakin berat, terutama dengan adanya ancaman disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat pemanasan global,” tukasnya.

Disrupsi tersebut, lanjut LaNyalla, harus disikapi dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan dalam ikatan kebangsaan yang kuat, yang semua itu ada di dalam Pancasila. Sebaliknya, tidak ada di dalam nilai-nilai liberal yang bercirikan individualisme dan materialisme.

Kepada pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, LaNyalla berharap keduanya bisa merangkul semua pihak dan menjadi presiden untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Semoga Presiden dan Wakil Presiden yang baru bisa membawa kemajuan Indonesia, bisa membangun Indonesia dan mampu merespons aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?