Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Imbas Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Dinilai Tak Profesional

Imbas Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Dinilai Tak Profesional

redaksiBy redaksi5 Januari 2024Updated:18 Februari 2024 Nasional Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Proses pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan Bawaslu kota Jakarta Pusat dinilai cacat hukum.

Hal ini membuat Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo – Gibran mengadukan tindakan pengawas pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Raka Gani Pissani selaku anggota Tim Hukum dalam aduannya membeberkan sejumlah tindakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang menodai pelaksanaan pemilu, khususnya saat proses pemanggilan Gibran.

Kesalahan pertama, surat undangan klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditunjukkan kepada Gibran untuk hadir pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi tersebut.

“Maka surat panggilan tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil dikarenakan tanggal pemanggilannya adalah untuk tanggal 2 Januari 2023 yang berarti mundur 1 tahun,” ujar Raka dalam laporannya yang dikutip pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kesalahan kedua, surat tersebut diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 Wib, dimana pada hari sabtu bukanlah hari kerja.

“Dengan demikian Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” kata Raka.

Kesalahan ketiga, Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirim Surat Undangan Klarifikasi Kedua, tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB.

“Surat pemanggilan kedua tersebut Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib, padahal antara surat yang diterima hingga dilaksanakannya klarifikasi kurang dari 1×24 jam,” jelas dia.

“Terhadap tindakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut, tidak memenuhi unsur kepatutan yang berakibatkan cacat administrasi dan cacat formil, dengan demikian Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Raka.

Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan pada Rabu, 3 Januari 2024 dan kini tengah ditindaklanjuti tim DKPP.

DKPP
redaksi

Keep Reading

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kiprah Cemerlang Hans Patuwo Membawanya Ditinjuk Jadi CEO Baru GoTo

Gerakan #Warga Peduli Warga” Sosialisasi Pencapaian Program Presiden

KPI: Para Lembaga Penyiaran Sukses Merawat Semangat Kemerdekaan RI

Ray Zulham Farras Buka Jalan Tinju Indonesia ke Olimpiade 2028

Menkop Budi Arie Yakin 80 Ribu Kopdes Merah Putih Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?