Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Minggu, Juli 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » LaNyalla: Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula Saat Amandemen Konstitusi Tahun 1999-2002

LaNyalla: Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula Saat Amandemen Konstitusi Tahun 1999-2002

redaksiBy redaksi28 November 2023Updated:30 November 2023 DPD Tidak ada komentar5 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sistem bernegara Indonesia saat ini telah berubah total. Hal itu bermula dari proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002 yang membuat konstitusi Indonesia meninggalkan Pancasila sebagai identitasnya.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberikan “Keynote Speech” di acara Focus Group Discussion “Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa” di Universitas Wijaya Putra, Senin (27/11/2023).

LaNyalla mengatakan, awal terjadi gerakan reformasi yang saat itu dimotori mahasiswa dan dipicu krisis moneter dan puncak penolakan terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto yang dianggap otoriter dan menyuburkan KKN di sekitar keluarga dan orang dekatnya. Oleh karena itu, tuntutan reformasi saat itu adalah turunkan dan adili Soeharto beserta kroninya, batasi masa jabatan presiden, hapus praktik KKN dan penegakan hukum, serta cabut dwi fungsi ABRI.

“Tuntutan tersebut wajar. Karena memang orde baru melakukan praktik penyimpangan terhadap sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa,” kata LaNyalla.

Tetapi, satu tahun setelah Reformasi, mulai terjadi perubahan sistem ketatanegaraan. Yang terjadi adalah penggantian konstitusi Indonesia. Bukan pembenahan atas praktik penyimpangan Orde Baru, tetapi justru mengganti sistem bernegara Indonesia dari Sistem Pancasila yang dirumuskan pendiri bangsa menjadi mengadopsi sistem barat yang liberal dan individualistik.

“Inilah yang terjadi di dalam proses Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu,” katanya.

Akibatnya, sejak tahun 2004 hingga hari ini, sistem bernegara Indonesia telah berubah total. Kedaulatan rakyat tidak lagi dijelmakan di dalam lembaga tertinggi negara. Melainkan berpindah menjadi kedaulatan Partai Politik dan kedaulatan Presiden Terpilih yang dipilih melalui Pemilu dan Pilpres Langsung.

“Lembaga tertinggi negara dibubarkan. Tidak ada lagi utusan golongan dan utusan daerah. Tidak ada lagi Haluan Negara, karena Presiden terpilih sebagai eksekutif dapat membuat kebijakan apapun, selama mendapat dukungan dari partai politik,” kata LaNyalla.

Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah pun seolah tidak berarti, katanya. Sebab DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Jadi, kekacauan tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada 1999 hingga 2002 silam.

“Rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kedaulatan rakyat sudah diberikan menjadi kedaulatan Partai Politik di DPR RI, dan kedaulatan Presiden melalui Pilpres Langsung. Inilah yang saya katakan, bahwa Pilpres Langsung sejatinya tidak cocok untuk bangsa Indonesia. Karena memang bukan nilai-nilai asli dari bangsa dan negara yang super majemuk ini,” kata LaNyalla.

Karena itu, LaNyalla mengajak semua pihak utamanya mahasiswa membangun kesadaran kolektif sebagai bangsa untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan identitas konstitusi bangsa.

“Kita dorong semua elemen bangsa agar terwujud Konsensus Nasional, untuk kita kembali menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 untuk kemudian kita sempurnakan dan perkuat melalui Amandemen dengan Teknik Adendum, tanpa mengganti Sistem Bernegara yang bermuara kepada Penjelmaan Rakyat di dalam MPR sebagai Pelaksana Kedaulatan,” katanya.

LaNyalla berharap para mahasiswa mendapat pemahaman yang utuh, karena masa depan bangsa dan negara ini ada di pundak mereka. “Indonesia sebagai bangsa yang besar, harus kembali ke jati dirinya. Kembali kepada spirit para pendiri bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur,” kata LaNyalla.

Sementara Rektor Universitas Wijaya Putra, Dr. Budi Endarto SH MHum, mengapresiasi penyelenggaraan acara diskusi. Ia mengatakan, banyak mahasiswa S1 saat ini yang lahir di atas tahun 2000 sehingga sama sekali belum paham tentang konsep bernegara sebelum dilakukannya Amandemen UUD 1945.

“Membedah perumusan kenegaraan DPD RI dalam memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa adalah topik yang sangat penting. Saya mengapresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Terima kasih kepada Pak LaNyalla sebagai Ketua DPD RI telah menyempatkan diri untuk hadir,” kata Budi Endarto.

Narasumber FGD, pengamat ekonomi politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, mengatakan UUD 1945 hasil amandemen juga mendikte rakyat. Contohnya terkait Presidential Threshold 20 persen. Rakyat didikte dengan calon Presiden dari pilihan partai dan pemilihan langsung.

“Dimana artinya demokrasi? Padahal filosofi demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilihan langsung ini sama saja memecah belah. Kita terpecah belah di bawah karena emosional dan psikologis dari calon presiden dan wakilnya. Sudah benar sekali apa yang dikatakan ketua DPD, sebelum bangsa ini terbelah, mari kembali pemilihan presiden ke MPR,”tukasnya.

Narasumber lainnya, Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi, menjelaskan tentang berdirinya Indonesia yang sebenarnya tidak pernah dijajah. Yang dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, Bugis dan lainnya. Mereka inilah yang kemudian membentuk Indonesia.

“Gabungan negara dan bangsa lama yang dijajah inilah, kemudian membentuk negara ini. Makanya sudah sewajarnya penguasa negara atau bangsa lama ini diberi penghormatan. Seperti para raja dan sultan nusantara, mereka itu harus diberi tempat dan kedudukan terbaik dalam bangsa ini. Salah satunya mereka menjadi utusan daerah di MPR. Diambilnya dari bawah dari utusannya, bukan ditunjuk seperti jaman Soeharto,” ujarnya.

Mulyadi juga meminta kepada para dosen untuk terus belajar dan membaca dengan baik semua perkembangan demokrasi dan memegang teguh disiplin ilmu, agar para mahasiswa Indonesia calon penerus bangsa bisa menjadi pemimpin pemimpin yang hebat dan berkualitas. “Sehingga kita jangan menjadi negara yang jadi incaran untuk dikuasai bangsa asing dengan cara dikontrol bahkan dibeli. Sungguh mengerikan, ” katanya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor I Universitas Wijaya Putra Dr. Taufiqurrahman SH MHum; serta Wakil Rektor II Universitas Wijaya Putra, Esa Wahyu Endarti SH MSi.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?