Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Minggu, Juni 8
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Senator NTT Usulkan Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Senator NTT Usulkan Kenaikan Gaji Perangkat Desa

redaksiBy redaksi14 November 2023Updated:17 November 2023 DPD Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan kenaikan gaji para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di seluruh tanah air. Alasannya, gaji yang diterima saat ini sangat rendah yaitu hanya sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

“Ini aspirasi dari teman-teman kepala desa di daerah pak menteri. Kami sebagai wakil daerah meneruskan keluhan itu,” kata Abraham saat rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di gedung DPD RI, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Abraham menjelaskan permintaan kenaikan gaji karena para kepala desa dan perangkatnya merasa bekerja hampir 24 jam tiap harinya. Hal itu karena semua urusan di desa, harus melalui Kades dan perangkatnya. Misalnya masalah perkelahian, perceraian, penyerobotan tanah, penganiayaan, mabuk, pernikahan, dan lain-lain.

“Semua urusan itu, pertama kali diurus Kades. Masalah berantem, sebelum dibawa ke polisi, Kades yang terlebih dahulu menyelesaikan. Masalah serobot lahan, Kades yang selesaikan pertama kali. Hingga urusan pernikahan pun, Kades turun tangan juga. Jadi mereka selalu siap 24 jam,” jelas Abraham.

Senator yang sudah tiga periode ini juga meminta Mendes Iskandar agar gaji diterima tiap bulan. Bukan seperti yang terjadi sekarang yaitu gaji baru diterima tiap tiga atau enam bulan.
Kemudian para Kades mendapat gaji pensiun dan jaminan kesehatan.

Semua fasilitas itu diperlukan agar para Kades dan perangkatnya bisa fokus bekerja membangun desa.

“Gimana mereka biaya anak untuk sekolah atau membeli keperluan keluarga, sementara gaji baru diterima tiap tiga atau enam bulan. Ini menyulitkan mereka,” ujar anggota Komite I DPD RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini juga mengusulkan dana desa ditingkatkan jumlahnya dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5-10 miliar per tahun. Dari dana itu, sebagiannya akan diambil untuk gaji Kades dan perangkatnya serta pembiayaan kantor.

“Kalau sudah naik Rp 5-10 miliar per tahun maka tidak perlu lagi Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten. Semua yang menyangkut keperluan desa diambil dari dana tersebut,” tegas Abraham.

Sementara terkait pengelolaan Bumdes, pemilik Hotel Harper Kupang ini mengusulkan agar dikelola pihak ketiga yang profesional. Hal itu agar Bumdes menjadi sumber pendapatan tambahan untuk kas desa. Bukan seperti yang terjadi sekarang, di mana Bumdes dibentuk hanya untuk menghabiskan dana desa.

“Kami usulkan Bumdes dikelola swasta, yayasan, koperasi atau universitas. Jangan berada langsung dibawah Kades seperti sekarang,” tutup Abraham.

Menanggapi berbagai usulan itu, Mendes Iskandar mengaku memahaminya. Dia mengetahui para kades dan perangkatnya bekerja hampir 24 jam tiap hari.

Dia juga mengetahui gaji para kades dan perangkatnya tidak diterima tiap bulan tetapi akan diterima sekaligus tiap tiga atau enam bulan.

“Ini yang kita perjuangkan lewat revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang dibahas. Mudah-mudahan cepat selesai,” ungkap Iskandar.

Dia juga mendukung Bumdes dikelola pihak ketiga. Namun syaratnya Bumdes harus membentuk anak perusahaan. Hasil produksi atau konsolidasi dari anak perusahaan akan masuk ke Bumdes dan menjadi modal atau aset bagi Bumdes.

“Dikelola pihak ketiga boleh tetapi lewat anak perusahaan dari Bumdes,” ungkap Iskandar.Dia juga mendukung dana desa ditingkatkan menjadi Rp 5-10 miliar. Dia setuju dengan dana tersebut, ADD dari kabupaten tidak perlu lagi.

“Mudah-mudahan dalam revisi UU Desa, usulan ini dapat disetujui,” tutup Iskandar.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?