Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Kamis, Agustus 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPD RI SIAPKAN SUBSTANSI MATERI RUU BAHASA DAERAH YANG TERANCAM PUNAH

DPD RI SIAPKAN SUBSTANSI MATERI RUU BAHASA DAERAH YANG TERANCAM PUNAH

redaksiBy redaksi6 November 2023Updated:15 November 2023 DPD Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

DPD RI mengusulkan penambahan substansi dalam materi RUU Bahasa Daerah tentang pemartabatan bahasa daerah dengan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib. Usulan ini sangat tepat dan menjadi kata kunci penting sebagai jiwa dalam setiap upaya pelindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa Daerah. Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan pakar bahasa Prof. Multamia Retno Mayekti Tawangsih dan M. Yoesoef di Gedung DPD RI, Komplek Senayan Jakarta, Senin (6/11/23).

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Komite 3 Muslim M Yatim dan Abdul Hakim dalam paparannya mengatakan kondisi bahasa daerah yang menjadi kekayaan bangsa kita, semakin terancam seiring perkembangan zaman. kondisi itu menjadi landasan yang kuat untuk membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur Bahasa Daerah. Atas dasar itu, DPD RI menyusun Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPD RI tentang Bahasa Daerah (RUU Bahasa Daerah).

“Untuk itu diperlukan kerangka hukum dalam bentuk legislasi yang khusus menjamin dan mengatur bahasa daerah agar dapat terus berkembang sebagai jati diri dan identitas masyarakat di daerah yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan nasional,” ujar Hasan Basri.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M. Yatim menambahkan, dalam perkembangannya, RUU Bahasa Daerah yang telah diserahkan ke DPR RI tersebut, oleh Badan Legislasi DPR RI ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, berada dalam urutan nomor 37 dan siap untuk mulai dilakukan pembahasan pada masa sidang ini.

“DPD RI akan terlibat dalam pembahasan RUU bersama DPR RI dan Pemerintah. Berdasarkan hasil rapat Komisi X DPR RI, Pembahasan RUU Bahasa Daerah diagendakan tanggal 21 November 2023 dengan agenda penyampaian penjelasan DPD RI selaku pengusul RUU Bahasa Daerah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Linguistik Universitas Indonesia, Profesor Multamia Retno Mayekti Tawangsih menyatakan bahwa setidaknya ada 11 (sebelas) bahasa daerah yang telah punah.

“Bahasa itu punah karena semakin sedikit penuturnya. Bahasa daerah saat ini mulai ditinggalkan tampak dari jumlah penuturnya yang tidak lebih dari seratus orang,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Ahli Penyusun RUU Komite II Dr. M. Yoesoef menjelaskan bahwa dengan adanya RUU Bahasa Daerah justru menunjukkan keselarasan dalam konteks pemartabatan Bahasa Daerah itu sendiri sebagai upaya mempertahankan eksistensinya di tengah-tengah upaya peningkatan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan.

“Bagaimana bentuk pemartabatannya, antara lain dengan menjadikan Bahasa Daerah sebagai salah satu materi pelajaran muatan lokal wajib yang berdampingan dengan muatan lokal lainnya. Namun hambatannya apabila Bahasa daerah diwajibkan sebagai mata pelajaran, maka akan memunculkan persoalan ketika di suatu daerah terdapat lebih dari satu Bahasa Daerah,” tambah M.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti Dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?