Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Minggu, Juni 28
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Tudingan Aktivis ’98 Terhadap Prabowo Dinilai sebagai Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

Tudingan Aktivis ’98 Terhadap Prabowo Dinilai sebagai Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

redaksiBy redaksi14 Oktober 2023 Nasional Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aktivis mahasiswa ’98 yang kerap mengucapkan hingga menyebarkan berita bohong merupakan bagian dari pengkhianat demokrasi. Pasalnya, dalam Sumpah Rakyat Indonesia di point ketiga yang pernah diikrarkan bersama saat berjuang untuk demokrasi di era rezim Suharto tercatat sangat jelas bahwa “kami rakyat Indonesia bersumpah, berbahasa satu; bahasa kebenaran.”

Menurut Ketua Mubes Aktivis 98, Sangap Surbakti, tudingan aktivis ’98 terhadap Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM) merupakan pernyataan bohong. Karena, hingga kini tak ada satu-pun data dan fakta yang membuktikan mantan Danjen Kopassus itu melakukan kejahatan kemanusiaan.

“Justru dalam Kepres Nomor 62/ABRI/1998 menyatakan bahwa Letjen Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI dan negara berterima kasih atas jasa-jasanya. Kepres itu sebagai tindak lanjut dari Surat Menhankam/Pangab No. R/811 tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas. Jadi, fakta itu menegasikan adanya tudingan bahwa Prabowo melanggar HAM,” tegas Sangap Surbakti yang juga Aktivis ’98 terafiliasi dalam Forum Kota (Forkot) di sela-sela acara Mubes Aktivis ’98 di Bali, Jumat, 11 Oktober 2023.

Sebelumnya diketahui, aktivis ’98 yang kini menjadi pendukung Ganjar Pranowo sebagai Presiden di Pilpres 2024 selalu menggunakan isu pelanggaran HAM guna mendikriditkan Prabowo Subianto.

Teranyar, Gerakan Aktivis 1998 (Gerak 98) yang dimotori Mixil Munir (Forkot), Dadi Palgunadi (Frontjak), Lukman (FAMRED) dan Rahayu Setiawan (GEMA IPB) mengeluarkan pernyataan sikap menolak capres pelangggar HAM dan politik identitas.

Sangap pun menantang Mixil Cs untuk menunjukkan bukti bahwa Prabowo Subianto melakukan pelanggaran HAM.  

“Apa dasar tuduhan dari Mixil Cs yang menuduh Prabowo Subianto pelanggar HAM? Apakah ada dokumen hukum yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM? Apakah ada dokumen pro justicia yang isinya tentang pelanggaran HAM?” tukas Sangap Surbakti.

Sebagai senior Mixil di Forkot, Sangap menyayangkan manuver politik yang dilakukan juniornya dengan menghalalkan cara-cara yang tak mendidik masyarakat dengan melakukan penyebaran berita bohong.

Apalagi, sambung Sangap, Mixil pernah mengenyam pendidikan di pesantren yang mendidik moral dan adab.  

“Saya selaku senior mereka kaget mengapa Mixil jebolan Pesantren mudah menuduh dan memfitnah orang. Saya menantang semua pihak untuk berdebat terbuka tentang tuduhan mereka ke Prabowo Subianto,” tutur Sangap.

Sangap justru menilai, Ganjar Pranowo pengkhianat atas janji-janjinya kepada masyarakat karena melakukan  penggusuran tanah masyarakat di Desa Wadas, Purworejo; perampasan lahan pertanian di sekitar Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang; dan penggusuran tanah warga di Kebonharjo, Semarang.

“Saat Ganjar Pranowo menjadi Gubernur Jawa Tengah, beliau tercatat pernah melakukan penggusuran tanah masyarakat.  Perampasan tanah rakyat oleh pemimpin merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tandas aktivis yang kini berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Prabowo Subianto
redaksi

Keep Reading

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda

Indonesia Mulai Tinggalkan Pola Ekspor Bahan Mentah Lewat Pabrik Emas Gresik

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?