Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Sejumlah RUU Terkendala Penyelesaian, Baleg DPR Ungkap Penyebabnya

Sejumlah RUU Terkendala Penyelesaian, Baleg DPR Ungkap Penyebabnya

redaksiBy redaksi11 Oktober 2023Updated:25 Oktober 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membongkar alasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkendala penyelesaiannya, khususnya RUU Prolegnas Prioritas.

Diketahui, jelang akhir periodisasi DPR RI 2019-2024, DPR RI pada tahun 2023, telah mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dari 37 RUU tersebut hanya 2 RUU usulan DPD RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mengakui ada sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dan dibenahi untuk mendorong target penyelesaian RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.

Selain itu, pembenahan juga penting dilakukan agar RUU hasil produk legislasi DPR dapat memenuhi harapan masyarakat. Sehingga, minim digugat masyarakat melalui judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam proses penyusunan RUU, tahapan harmonisasi dan pembulatan RUU sebenarnya tahapan yang cukup krusial dari sejumlah tahapan penyusunan, pembahasan hingga pengesahan RUU, ” ujar Herman Khaeron dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Menelaah 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Namun, diakui Herman, adakalanya pasal-pasal yang telah disusun dalam sebuah RUU tidak pernah atau bahkan tidak muncul kembali baik saat pembahasan di tingkat I (komisi dan pansus) maupun di tingkat II (rapat paripurna).

“Hal itu karena Baleg tidak dilibatkan sejak awal tahapan proses penyusunannya. Karena setelah pembulatan dan harmonisasi pada tingkat satu ataupun pada tahapan usul inisiasi DPR, selanjutnya tidak lagi melalui badan legislasi,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. 

Kemudian, ia mengatakan, Pemerintah juga memiliki andil dalam menentukan pembahasan suatu RUU itu. Sebab, ada RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah, selain usul inisiatif DPR RI dan DPD RI.

“Kalau pemerintah dan DPR setuju, maka proses pengesahan sebuah RUU itu akan cepat diputuskan. Sebaliknya, kalau DPR RI yang harus melibatkan 9 fraksi itu menolak, pasti batal disahkan. Apalagi di internal fraksi-fraksi sendiri akan terjadi perdebatan panjang, maka prosesnya akan lebih lama. Jadi, keputusannya kolektif kolegial,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Herman berharap ada pembenahan mekanisme penyusunan RUU ke depan. Semua tahapan utamanya ketika dalam proses harmonisasi dan pembulatan, Baleg perlu dilibatkan. Karena proses awalnya tidak melalui badan legislasi lagi, adakalanya pasal-pasal yang ada dalam RUU yang diajukan tidak muncul.

“Nah pembahasan undang-undang itu tidak melalui lagi badan legislasi, kemudian langsung diputuskan di tingkat I,” katanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?