Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komisi III DPR Tegaskan RUU KIA Beda dengan UU Tentang Anak

Komisi III DPR Tegaskan RUU KIA Beda dengan UU Tentang Anak

redaksiBy redaksi27 September 2023Updated:28 September 2023 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam proses pembahasan bersama tim perumus dan tim sinkronisasi dari pemerintah.

Ia menyatakan RUU KIA dirancang untuk mensejahterakan ibu dan anak, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Perlu kita tegaskan RUU KIA ini difokuskan untuk mensejahterahkan ibu dan anak jangan disamakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga nantinya diantara kedua UU tersebut diharapkan akan saling melengkapi,” imbuhnya saat Rapat Sinkronisasi RUU KIA di Kompleks Parlemen, Jakarta, (26/9/2023).

Ia menambahkan dalam ketentuan umum RUU KIA, yang mendapatkan kesejahteraan yaitu ibu yang hamil hingga merawat anaknya sampai usia 2 tahun dan anak yang pasih hidupnya 1.000 hari.

“RUU KIA nantinya juga akan melibatkan pemerintah, orang tua dari anak tersebut hingga dunia kerja. Selanjutnya setelah dirumuskan tinggal kita pilih misalnya hak cuti itu mau berapa bulan,” pungkas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

“Sekarang yang jadi masalah itu ada pada hak cutinya banyak perusahaan yang merasa keberatan jika cutinya sampai 6 bulan, untuk itu kami di DPR nantinya akan melakukan lobi-lobi dan mencari titik temu terkait hak cuti tersebut,” tambah Marwan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?