Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป DPR Tampung Aspirasi Pengguna Kawasan Hutan di Tambang Nikel Sultra

DPR Tampung Aspirasi Pengguna Kawasan Hutan di Tambang Nikel Sultra

redaksiBy redaksi20 Februari 2023Updated:18 Februari 2024 DPR Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu mendorong, para pengusaha tambang nikel yang berada di Kendari agar melaksanakan bisnisnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

Dengan demikian, hasil tambang tersebut dapat dijadikan dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Karena dari data dari KLHK banyak pembukaan lahan yang diluar IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya mereka yang berada di kawasan, maka kita dari komisi 4 mau mendorong supaya ini ada pemasukan buat negara PNBPnya, sehingga perusahaan-perusahaan yang tadinya ini menambang tidak dengan sesuai aturan kita dorong itu untuk bagaimana dia memajukan permohonan SK PP 24 Tentang pengampunan terhadap tambang dan sawit itu, sehingga itu terjadi PNBP untuk pemasukan buat negara,” katanya usai melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi didampingi seluruh jajaran, yang juga dihadiri oleh stakeholder mitra kerja Komisi IV DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam pertemuan itu berdasarkan data dari Kementerian LHK terdapat 22 perusahaan yang bermasalah, namun yang memenuhi undangan atas pertemuan dengan Komisi IV DPR RI dan KLHK hanya berjumlah 14 perusahaan.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti hal tersebut, Politisi Partai NasDem ini akan memanggil para perusahaan tersebut untuk berdialog di DPR RI di masa sidang yang akan datang.

Dirinya menyayangkan para perusahaan tersebut tidak memiliki itikad yang baik, mengingat pertemuan ini menjadi salah satu ajang sosialisasi program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, RMS biasa ia disapa mengapresiasi perusahaan yang sudah datang dan hadir, semoga hal ini menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pertambangan yang juga tata kelola kehutanan dan pemanfaatannya yang sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

“Harapannya itu tadi target itu tadi, supaya PNBP dan DBHnya untuk daerah setempat khsususnya di Sultra ini,  bahkan di kabupatennya sehingga semua ada dampak positifnya untuk masyarakat. Iya kan tujuannya inikan untuk salah satunya adalah untuk dampak ini lingkungan ini kerusakan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata dia. 

Sementara Anggota, Komisi IV DPR RI Alien Mus menjelaskan bahwa adanya pertemuan dengan Gubernur dan jajaran mitra kerja komisi IV DPR RI di Kendari, karena adanya laporan dari KLHK atas penggunaan kawasan hutan di areal pertambangan Sulawesi Tenggara, dimana para perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

“Hampir semua pertambangan yang masuk nanti di cek nama-namanya hampir 25 itu memang beroperasi di areal kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya IUP tapi mereka tidak punya IPPKH, Ini yang menjadi permasalahan,” ungkapnya.

Untuk itu, Alien berharap kepada Kementerian ESDM jika akan mengeluarkan izin pertambangan dapat juga sekaligus merilis izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh  perusahaan tersebut.

Jika tidak, menurutnya kerusakan lingkungan akan terus terjadi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan tidak dapat tercapai.

“Alhasil kita punya hutan rusak, dan juga punya kekayaan kita juga, yaudahlah semuanya itu tidak bisa kita paparkan satu persatu, kerusakan lingkungan, terus juga pencemaran lingkungan, dan dampak yang paling besar kepada masyarakat yang lingkar tambang tetap miskin dan tidak punya pekerjaan yang dilibatkan juga untuk di pertambangan tersebut,” tuturnya.

Alien meminta Pemerintah mengeluarkan langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan pertambangan yang menggunakan kawasan hutan dan lingkungan hidup di negara kita. Hal ini bukan tidak berdasar, mengingat sektor pertambangan bisa juga dijadikan salah satu bentuk investasi yang tentu dapat menaikkan perekonomian Indonesia.

“Tapi kita juga harus melihat juga dampak ke depan untuk negara kita dan alam kita, daerah kita itu seperti apa kalau seandainya perusahaan-perusahaan ini beroperasi dan juga melakukan semuanya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, berarti kita sudah salah satu negara yang tidak lagi masuk negara yang tidak lagi masuk ketegori miskin donk, PNBPnya dan Dana Bagi Hasilnya juga baik kepada daerah provinsi-provinsi karena yang punya tambang bukan di pusat kan? Yang punya tambang di daerah,” tukasnya.

Terakhir, Alien meminta adanya penguatan regulasi dari daerah hingga pusat, dan begitupun sebaliknya, sehingga tidak terjadi lagi saling lempar tanggung jawab, juga saling lempar kesalahan terkait masalah perizinan, pengawasan, sehingga langkah-langkah yang diambil menjadi konkret.

Sementara Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta bantuan kepada Komisi IV DPR RI agar kewenangan Gubernur dalam mengelola pertambangan dikembalikan lagi, mengingat jika Gubernur sebagai pemegang kebijakan di daerah tidak dapat mengawasi aset daerahnya sendiri, tentu hal itu akan menjadi masalah besar bagi daerahnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?