Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Sabtu, Juli 26
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » RUU Ciptaker Jalan Untuk Transformasi Perekonomian Nasional

RUU Ciptaker Jalan Untuk Transformasi Perekonomian Nasional

redaksiBy redaksi21 Januari 2023Updated:30 Januari 2023 Polhukam Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

“Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik. Hal ini juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” kata Menko Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini pun kembali mengingatkan, tujuan pemerintah menyusun RUU Cipta kerja.

“Tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” jelas Menko Airlangga.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Ciptaker, berharap pemerintah mendengar masukan dari publik, yang mereka ajak berdiskusi.

“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM, di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan,” kata Tadjudin, Jumat (20/1/2023).

“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR,” tambah Tadjudin.

Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya. “Saya melihat ada urgensi UU Cipta kerja,” ungkap Tadjudin.

Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ kata Tadjudin.

Angin Segar

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai perppu itu akan menjadi angin segar bagi investor. “Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perppu Ciptaker. Bahwa persoalan Perppu Ciptaker tidak hanya dalam kerangka investasi melainkan lebih pada adanya pihak-pihak yang tidak puas. “Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam perppu itu,” tegasnya.

Dikatakan, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perppu Ciptaker yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.
“Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar,” kata Sugiyono.

Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut. “Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tapi tidak langsung,” tambahnya.

Sugiyono menilai hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak. “Biasa kan, kalau UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” tandasnya.

Sugiyono menegaskan tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah untuk meyakinkan pihak terkait atas dampak yang muncul dari Perppu Ciptaker.

“Jadi, memang tantangannya cukup besar dari pemerintah bahwa harus bisa membuat orang yang merasa dirugikan tidak dirugikan atau mendapat kompensasi. Itu dibicarakan, supaya mereka bisa terima arah perubahan,” pungkasnya.

Airlangga Hartarto RUU Ciptaker
redaksi

Keep Reading

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

MIND ID: Danantara Bakal Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi

JOEL Unggul Sementara di Pilkada Mimika 2024

Pengamat: Isu Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran Melonjak Tajam di Jatim

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?