Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Sabtu, Juni 7
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » HNW: Hanya Satu Partai di DPR yang Mendukung Pemilu Proporsional Tertutup

HNW: Hanya Satu Partai di DPR yang Mendukung Pemilu Proporsional Tertutup

redaksiBy redaksi4 Januari 2023Updated:5 Januari 2023 MPR Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap 8 Ketua  Fraksi DPR RI, menolak sistem pemilu proporsional tertutup.  Agar Konstitusi dilaksanakan dengan benar dan progresif, demokrasi di Indonesia tidak mundur ke belakang.

Sikap bersama ke-8 Pimpinan Fraksi di DPR RI,  ini menurut Hidayat harus perhatikan oleh KPU. Apalagi, Ketua dan dua Wakil Ketua Komisi II yang menjadi  mitra kerja KPU, ikut mendukung dan menandatangani sikap mereka, menolak usulan pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.  Sesuai ketentuan UU MD3, fraksi  adalah kepanjangan tangan Partai. Artinya,  hanya ada  1 Partai di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 Partai peserta Pemilu lainnya, menolak pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup. Ke delapan partai, itu juga mendukung MK agar konsisten dengan keputusan sebelumnya. Yaitu Pemilu dengan sistem proporsional terbuka bukan lagi tertutup.

“Ini menunjukkan bahwa 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, atau 8 dari 9 Partai di DPR peserta Pemilu semuanya sepakat  menghendaki sistem pemilu proporsional terbuka. Artinya, kecuali Fraksi PDI Perjuangan, semua fraksi dan Partai peserta Pemilu di DPR kompak ingin sistem proporsional terbuka dilanjutkan, karena sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi, dan itu sesuai dengan putusan MK sebelumnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan,  dengan sistem pemilu terbuka, maka Rakyat, pemilih dan pemilik kedaulatan tertinggi, dapat mengetahui dan bisa memilih langsung calon legislatif yang dipercayai untuk menjadi wakilnya di Parlemen. Mereka bisa mempergunakan kedaulatan untuk memilih dengan terbuka. Tidak seperti “membeli kucing dalam karung” bila itu mutlak dipilih oleh partai politik sebagaimana diberlakukan dalam sistem pemilu proporsional tertutup.

“Selaku pemilih dan pemilik kedaulatan,  rakyat berharap bisa mempergunakan haknya untuk memberi “reward atau punishment” dengan memperhatikan track record serta visi dan misi caleg atau parpol yang akan dipilihnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengaku sependapat dengan pernyataan sikap ke-8 Ketua Fraksi, bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan demokrasi di Indonesia. Dan tidak menyerahkan anggota legislatif yang dipilih Rakyat sebagai mutlak kewenangan parpol semata, layaknya di dalam sistem tertutup.

“Ini juga sejalan dengan ketentuan kedaulatan ada di tangan rakyat yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945,” tuturnya.

Meski  sistem proporsional terbuka masih memerlukan  perbaikan, tetapi sikap ke-8 Ketua Fraksi di DPR yang dikuatkan oleh 3 Pimpinan Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu, menurut HNW harus menjadi salah satu pertimbangan MK dalam memutus perkara pengujian UU Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menginginkan pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.

“MK harusnya juga konsisten dengan putusannya sendiri yang sebelumnya mengubah dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka, dan bahwa sistem proporsional terbuka lah yang lebih sesuai dengan UUD NRI 1945,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini  berharap agar kegaduhan mengenai sistem pemilu ini segera diakhiri dengan ditolaknya permohonan itu, supaya  semua pihak terkait,  fokus melaksanakan seluruh tahapan Pemilu.

“Apalagi pimpinan KPU ketika bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah sudah juga mendapatkan penegasan bahwa Pemilu pada 14 Februari 2024 merupakan harga mati,” tegasnya.

“KPU fokus saja pada tugasnya melaksanakan Pemilu, dan tidak ikut campur dalam polemik wacana perubahan sistem tertutup ini. Karena pada prinsipnya ada asas presumption of constitutionality, yakni suatu aturan UU dianggap konstitusional selama MK tidak memutuskan sebaliknya. Dan yang berlaku saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Maka MK yang putusannya bersifat final dan mengikat hendaknya juga konsisten dengan putusan yang pernah dibuatnya, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menyebabkan ketidakpercayaan Rakyat serta persiapan  pemilu yang tidak maksimal yang bisa berakibat kepada hasil pemilu yang tidak maksimal, dan karenanya tidak menghadirkan kemajuan demokrasi dan masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, sebagaimana harapan Rakyat dan kita semuanya,” pungkasnya.

Pemilu Proporsional Tertutup Satu Partai
redaksi

Keep Reading

HUT MPR, Bamsoet Gelar Lomba Karya Foto Jurnalistik dan Stand Up Comedy

8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional, Perludem: Contoh yang Baik

Peran Perempuan Untuk Aktif Bela Negara Harus Terus Ditingkatkan

HNW Ingatkan Optimalisasi Lobi Agar Indonesia Dapat Kuota Tambahan Haji

Wakil Ketua MPR: Ketua KPU Wajib Ingatkan Peserta Pemilu Kemungkinan Hasil Judicial Review UU Pemilu di MK

Bangun Semangat Bersama Untuk Wujudkan Kemandirian Bangsa

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?