Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Jumat, Juli 25
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Pembelian LPG 3Kg Harus Disertai KTP, Jangan Sampai UMKM Gulung Tikar

Pembelian LPG 3Kg Harus Disertai KTP, Jangan Sampai UMKM Gulung Tikar

redaksiBy redaksi22 Desember 2022Updated:29 Desember 2022 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang. Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.

Menanggapi itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro. “Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” tandas Sartono kepada awak media yang dikutip Wikiparlemen.co, Kamis (22/12/2022).

Karena itu, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” Sartono.

Ia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, belakangan ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non-subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non-subsidi bermigrasi ke LPG subsidi.

Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.  “Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa di akses melalui HP Android, (namun) tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data,” kata Sartono.

Politisi Partai Demokrat itu meminta implementasi kebijakan ini harus konsisten dan jangan ada penggunaan aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. Sosialiasi sistem tersebut pun harus menyeluruh, agar seluruh lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu. Ia menambahkan,  jika kebijakan itu dilakukan pemerintah harus sangat berhati-hati.

Anggota Komisi VII DPR RI LPG 3Kg Pembelian LPG 3Kg Pakai KTP Sartono UMKM Gulung Tikar
redaksi

Keep Reading

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?