Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

28 Januari 2026

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

13 Januari 2026

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja
  • Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau
  • Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru
  • DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan
  • Menkeu: Percepatan Penyaluran Dana Darurat Telah Dilakukan
  • Mensos Laporkan Sejumlah Penugasan dari Presiden Prabowo Terkait Bencana Sumatra
  • Bupati Aceh Utara Sampaikan Kebutuhan Pengungsi
  • Gubernur Aceh Harap Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Hasilkan Langkah Konkret
Rabu, Februari 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Belanda Kembali Minta Maaf, HNW Dorong Pemerintah Tuntut Pengakuan Kemerdekaan De Jure 17 Agustus

Belanda Kembali Minta Maaf, HNW Dorong Pemerintah Tuntut Pengakuan Kemerdekaan De Jure 17 Agustus

redaksiBy redaksi22 Desember 2022Updated:29 Desember 2022 MPR Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dengan pengakuan dan permintaan maaf negaranya atas telah terjadinya perbudakan di wilayah-wilayah atau negara koloni Belanda di masa lalu.

Serta mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk membicarakannya spesifik perbudakan dan pelanggaran HAM yang dulu dilakukan Belanda terhadap warga Indonesia, serta secara serius juga menuntut agar kerajaan Belanda tidak hanya meminta maaf dan mengakui de facto kemerdekaan RI tetapi juga segera mengakui secara resmi dan de jure kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia dari penjajahan Belanda adalah pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan tanggal 27 Desember 1949.  

“Permohonan maaf seperti itu tentu diapresiasi, walaupun sudah pernah disampaikan, dan walaupun kini disampaikan secara umum untuk negara-negara koloni Belanda di masa lalu. Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu perlu menindaklanjuti bagaimana sikap Belanda  terkait spesifik Indonesia di masa lalu, baik terkait masalah perbudakan, pelanggaran HAM, lalu tindak lanjut permohonan maaf tersebut, juga pengakuan dejure atas kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia pd 17 Agustus 1945”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (21/12/22).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa permohonan maaf ini memang ditujukan secara umum terhadap negara-negara koloni Belanda di masa lalu. Oleh karenanya, perlu dibahas secara spesifik mengenai Indonesia. “Bagaimana sikap Belanda terkait Indonesia di masa penjajahan Belanda? Ada banyak yang perlu diklarifikasi dan kepentingan Indonesia perlu diperjuangkan,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sikap permohonan Belanda ini bukan kali yang pertama. Raja Belanda pada 10 Maret 2020 dan PM Rutte pada 17 Februari 2022 sebelumnya juga telah meminta maaf atas kekerasan ekstrem yang dilakukan militer Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949.

“Lalu, bagaimana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM pada periode sebelum 1945, yakni periode penjajahan, dimana banyak rakyat Indonesia (Nusantara) yang tewas akibat tindak kolonialisme kerajaan Belanda, seperti melalui tanam paksa, kerja rodi dll?” tukasnya.

Anggota DPR RI Dapil Jakarta II meliputi luar negeri ini menjelaskan beberapa hal tersebut perlu dibicarakan serius oleh Kemlu RI dengan pemerintah Belanda agar persoalan ini dilihat secara tulus dan komprehensif, bukan secara parsial terhadap periode-periode tertentu, seperti hanya periode 1945-1949.

“Dan perlu juga dikritisi soal  PM Rutte agar  mengakui bahwa Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 melalui proklamasi Soekarno-Hatta, agar sikap itu sebagai pengakuan resmi secara de jure bukan sekedar de facto saja. Sekalipun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 telah diakui olh PBB dan masyarakat dunia, tetapi permintaan maaf pemerintah Belanda terakhir ini juga momentum yang perlu dipergunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan pengakuan de jure bhw kemerdekaan Indonesia adalah pada 17 Agustus 1945,” ujarnya.

HNW menambahkan sebelumnya memang ada pengakuan secara de facto kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Rudolf Bot pada 2005. Namun, pengakuan tersebut hanya bersifat de facto, bukan de jure berdasarkan ketentuan hukum yang sah.

“Momentum ini perlu digunakan Kemlu untuk menuntut pengakuan secara de jure tersebut. Agar tidak hanya berkali-kali Belanda meminta maaf, tetapi tidak meminta maaf kepada Indonesia karena baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara de facto saja, belum mengakuinya secara de jure,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa Kemlu perlu menyisir ulang terkait peristiwa pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya oleh Belanda pada periode kolonialisasi di Indonesia, dan mendiskusikan penyelesiannya atau reparasi dengan pihak Belanda.

Ia mencontohkan kasus pembantaian Rawagede oleh militer Belanda, dimana Pengadilan Belanda memutus bermasalah militer Belanda untuk membayar ganti rugi kepada korban 20 ribu euro (Rp 240 juta) untuk janda korban pembantaian Rawagede.

Kasus Rawagede ini, lanjut HNW, tentunya hanya salah satu kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi oleh Belanda terhadap Indonesia. Ada banyak kasus sejenis lainnya, seperti pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan dengan jumlah korban yang sangat besar.

“Lalu, bagaimana permintaan maafnya atau bagaimana  hak atas pemulihan dan reparasi langsung (direct reparations) bagi korban atau keluarganya yang masih hidup terhadap pelanggaran HAM tersebut. Bentuknya tentu tidak melulu berkaitan dengan uang, tetapi harus ada tindak lanjut lebih konkret agar permohonan maafnya betul-betul tulus dan serius yang akan bisa membuka lembar sejarah positif yang baru dalam hubungan yang bermartabat antara Belanda dan kawasan-kawasan bekas jajahannya termasuk Indonesia,” pungkasnya.

Belanda Minta Maaf Hidayat Nur Wahid HNW Mark Rutte Pengakuan Kemerdekaan Perdana Menteri Belanda
redaksi

Keep Reading

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir

Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah

Berita Terkini

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

28 Januari 2026

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

13 Januari 2026

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

13 Januari 2026

DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan

31 Desember 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?