Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, meminta agar aplikator ojek online (ojol) mengevaluasi potongan tarif mencapai 30 persen yang dinilai memberatkan driver atau mitra.
“Saya terus berkomitmen dan memperjuangkan agar potongan aplikator ini dievaluasi, karena selama ini potongan aplikator mencapai 30 persen bahkan lebih,” kata Edi, dalam keterangan persnya, Jumat, 18 April 2025.
“Ini sangat memberatkan pengemudi ojol, aspirasi ini yang terus kita tampung dan kita sampaikan dalam rapat nanti,” imbuhnya.
Menurutnya, potongan tarif oleh aplikator hingga di atas 30 persen tersebut tidak masuk akal. Idealnya, potongan dari aplikator cukup 10 hingga 15 persen saja.
Selain soal potongan tarif transaksi ojol, Edi juga tengah memperjuangkan agar ada undang-undang khusus yang mengatur transportasi online, agar para driver memiliki perlindungan.
“Mnurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online, sehingga ada proteksi baik pengusaha, pengemudi maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Terakhir, Edi kembali mengingatkan agar pengusaha atau penyedia layanan ojek online untuk tidak berpikir ekonomi kapitalis. Namun juga perlu memikirkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan yang tidak proporsional,” tandasnya.