Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Selasa, Juni 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habib Syarif Minta Klasifikasi yang Jelas dalam RUU Perkoperasian

Habib Syarif Minta Klasifikasi yang Jelas dalam RUU Perkoperasian

redaksiBy redaksi21 Maret 2025Updated:8 April 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarif Muhammad meminta adanya klasifikasi jika sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.

Dia mengatakan penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju. Namun jika sanksi pidana tersebut diterapkan secara kaku, dia khawatir partisipasi anggota dalam kepengurusan koperasi akan menurun.

“Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut dia, pengelolaan koperasi membutuhkan penguatan regulasi hukum karena banyak kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota. Biasanya, kata dia, kasus hukum yang menjerat koperasi memiliki skala kerugian yang besar.

Dia menilai penerapan pidana di koperasi seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Jangan sampai penerapan sanksi pidana malah menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Tapi satu sisi sanksi pidana diperlukan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu karena tak adanya sanksi pidana pada perkoperasian dapat menimbulkan kerugian,” katanya.

Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi penegakan hukum perkoperasian yang diterapkan Filipina dan Malaysia. Di Filipina, ada peraturan bahwa pelanggaran hukum di sektor koperasi bisa dihukum penjara 2 hingga 5 tahun, sedangkan terkait pajak koperasi bisa mendapatkan ancaman sanksi 1 tahun penjara.

Lalu undang-undang tentang koperasi di Malaysia juga mengatur terkait kebocoran rahasia data. Jika ada pelanggaran kebocoran rahasia data maka dipidana maksimal 6 bulan.

“Karena Malaysia adalah negara tetangga kita yang terdekat, saya setuju dengan penerapan hukum pidana di koperasi Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah,” katanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?