Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Minggu, Juni 8
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » PASTIKAN HAK ANAK TERLINDUNGI, KOMITE III SIAP KAWAL PROSES HUKUM ASUSILA OKNUM POLISI DI NTT

PASTIKAN HAK ANAK TERLINDUNGI, KOMITE III SIAP KAWAL PROSES HUKUM ASUSILA OKNUM POLISI DI NTT

redaksiBy redaksi13 Maret 2025Updated:14 Maret 2025 DPD Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Merespon ramainya pemberitaan perihal dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum petinggi Polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videomya bocor di Australia, Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum perbuatan tersebut. Sebagaimana ramai diberitakan oleh media, kasus ini terungkap dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres pada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas senator asal Papua Barat itu.

Masih menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak Anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024. Tetapi operasionalisasi dari Direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyrakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku.

Di Tengah komitmen Pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan Anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nila dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional mapun nasional. Di tingkat Internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) paska disahkan PBB pada tahun 1989. Di tingkat nasional meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini dibawah Pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah kembali menegaskan komitemennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”, dimana salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Artinya Pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Dalam suara yang tersendat, Fillep menyatakan keprihatinnya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya.

“Saya menegaskan, DPD RI, melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,” ujarnya menutup wawancara.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?