Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Haji Uma: Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Haji Uma: Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

redaksiBy redaksi6 Maret 2025 DPD Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menilai bahwa terdapat sejumlah masalah yang menjadi perhatian dalam tata laksana pemerintah desa serta pelaksanaan dana desa di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia.

Sejumlah masalah tersebut antara lain terkait dengan kesejahteraan perangkat desa dan tumpang tindihnya aturan teknis tata laksana dana desa yang diterbitkan oleh lintas kementerian terkait.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Haji Uma pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta fi Gedung DPD RI, Senin (3/3/2025).

Menurut Haji Uma, penghasilan tetap atau Siltap aparatur desa satu sisi telah diatur nilainya dalam UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Namun implementasinya jauh dari harapan karena selanjutnya diatur dengan Perbub maupun Perwali.

“Realita di lapangan membuat kita miris, di Aceh misalnya ada gaji aparatur desa yang dirapel pertiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desanya tertunda hingga 6 bulan. Jadi, bayangkan bagaimana kita menuntut kinerja optimal aparatur desa jika kesejahteraan mereka terabaikan”, ujar Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga menyorot aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih dan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa yang mestinya bisa diintegrasi dan disinkronisasi yang berpotensi mempengaruhi proses kerja aparatur desa dilapangan.

Haji Uma berharap sejumlah persoalan tersebut harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah kedepannya sehingga tata laksana pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal dan mencapai tujuan sebagaimana diharapkan.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti Dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?