Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » KPI: Penayangan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi di TV dan Radio Perlu Dimasifkan

KPI: Penayangan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi di TV dan Radio Perlu Dimasifkan

redaksiBy redaksi17 Desember 2024 Uncategorized Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung penayangan siaran lagu Indonesia Raya tiap pagi  di televisi. Ia meminta televisi dan radio lebih masif menyiarkan agar rasa nasionalisme masyarakat kian tinggi.

“Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” kata Ubaid di sela-sela kegiatan Perayaan Ultah 50 tahun PRSSNI di Gedung Dewan Pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Ubaidillah, mengenai kewajiban tayangan lagu Indonesia Raya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam, wajib lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di awal dan akhir siaran.

“Kalau yang 24 jam jam 06.00 harus disiarkan. Lalu pada 24.00 wajib lagu nasional. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana memasifkan sekaligus menyerentakkan pemutaran Indonesia Raya. Ini hal yang bagus ke depan,” lanjutnya.

Ubaidillah merasa ini tepat mengingat keterpaparan informasi melalui sosial media sangat luar biasa yang menurutnya, kadang tidak dibarengi dengan kebenaran fakta, hoaks, hingga memicu disintegrasi.

“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangka sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo, menginginkan agar stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 07.00 untuk menanamkan rasa nasionalisme.

“Kemarin kami juga koordinasi dengan pak Wamen soal ini. Nanti kita bersama-sama menyiapkan skemanya,” ujar Ubaid.

redaksi

Keep Reading

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

Bursa Kerja Mitra Gojek, Bukti Komitmen GoTo Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?