Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Rabu, Juli 1
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Pengalihan Kuota Haji Untuk ONH Plus Tak Sesuai Kesepakatan dengan DPR

Pengalihan Kuota Haji Untuk ONH Plus Tak Sesuai Kesepakatan dengan DPR

redaksiBy redaksi1 Juli 2024Updated:29 Juli 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengkritik kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus yang dilakukan Kementrian Agama.

Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.

“Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama kemudian melahirkan satu kesepakatan bersama, di mana kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus,” jelas Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/07/2024).

Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut.

“Pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus),” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Tentu bagi kami kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ace Hasan menekankan bahwa tambahan kuota haji ini hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.

“Kami meyakini bahwa upaya diplomasi Presiden Jokowi untuk menambah kuota ini dipergunakan untuk mengatasi jumlah antrean jemaah haji Indonesia terutama di reguler yang sampai (waktu tunggunya) 40 tahun. Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50%:50% tentu ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut,” tuturnya.

Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Agama dapat meninjau kembali kebijakan ini agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jemaah haji reguler dan mengedepankan keadilan dalam distribusi kuota hajii.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?